Kasus Sertifikat Trans Jebus, Bong Ming-Ming Saksi Lagi

Kasus Sertifikat Trans Jebus, Bong Ming-Ming Saksi Lagi

Bong Ming-Ming-sreenshot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG -  Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, kembali memberikan keterangan di sidang Tipikor lahan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021.

Keterangan kali ini untuk 2 terdakwa dari pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional Bangka Barat. Yakni: Helki Mailan selaku Kasi penataan dan pelayanan sekaligus sekretaris panitia pertimbangan landreform (PPL) dan Sandhi Prisetiyo (kasubsi yang juga bawahan Helki).

Tak ada keterangan yang baru dalam kesaksian pejabat nomor 2 di Pemkab Bangka Barat di muka sidang. Bahkan serupa dengan keteranganya di awal lalu.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Sertifikat Trans Jebus, PH Helki Keberatan Inspektorat Hitung Kerugian Negara?

Adapun kapasitas BMM adalah selaku adalah wakil ketua panitia pertimbangan landerform (PPL). Keteranganya -juga relatif singkat- di hadapan majelis  dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Dimana BMM mengakui kalau dirinya  selaku wakil yang memimpin rapat PPL itu. 

"Seingat saya 2 kali, saya mimpin rapatnya 1 kali pas yang pertama tanggal 23 September 2021," akunya.

"Adapun rapat tersebut setelah dibuka ditanyakan kalau ada permasalahan soal lahan di setiap desa  agar dibahas di sini. Sampaikan permasalahanya," katanya.***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: