RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK(Bagian Tiga)

RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK(Bagian Tiga)

Akhmad Elvian--

Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

 

SETELAH ditemukan lokasi hutan atau rimbak yang cocok untuk beume, maka tahapan berikutnya adalah melakukan pekerjaan nebas hutan atau merebahkan pohon dan belukar menjadi rebah atau disebut dengan Rebak

-----------------

WAKTU penebasan pertama atau merintis hutan untuk membuat ume biasanya dilakukan pada bulan keempat sistem penanggalan Cina (Tahun Imlek) atau pada bulan Tiga penanggalan Hijriah. Sebelum penebasan dilakukan, harus diadakan persiapan-persiapan berupa peralatan seperti parang dan kampak. Bagi yang belum berpengalaman harus minta petunjuk kepada yang sudah biasa melakukan pekerjaan ini karena di dalam hutan biasanya terdapat banyak rintangan seperti akar-akar kayu berduri, jenis dedaunan yang tajam yang disebut sesayat, binatang berbisa seperti ulat bulu, ular berbisa, kelabang, semut berbisa (selemadak), kalajengking, tarantula dan bahkan madu atau lebah penyengat. Penebasan biasanya dilakukan berkelompok dimulai dengan penebasan terhadap kayu yang kecil-kecil dan akar-akar. Penebasan ini dilakukan dengan menggunakan parang untuk membuka ruang bagi penebangan pohon-pohon yang lebih besar, bila kayu-kayu kecil dan akar-akar selesai ditebas lalu kayu-kayu yang besar ditebang dengan menggunakan kampak. 

Pokok-pokok kayu yang ditebang selalu diarahkan menghadap ke arah Timur dan ujung kayu ke arah Barat dengan maksud agar waktu membakarnya nanti dilakukan dari arah Barat sesuai dengan arah angin pada waktu itu dan diharapkan pokok kayu yang ditebang lebih cepat keringnya. Bila penebasan dan penebangan telah selesai, maka hasil tebasan yang disebut rebak, dijemur lebih kurang selama Tiga bulan agar kering dan mudah untuk ditembung atau dibakar dan Orang Bangka sering menyebutnya ditunu. Apabila rebak telah dijemur selama lebih kurang Tiga bulan dan diperkirakan telah kering, maka diadakan persiapan-persiapan untuk melakukan pembakaran. Sebelum pembakaran dilaksanakan biasanya dilakukan persiapan-persiapan yaitu melakukan pembersihan antara batas rebak dengan hutan atau dengan rebak orang lain lebih kurang sejauh sekitar Tiga meter. Lahan tersebut harus dibersihkan dari kerasak atau sampah dedaunan kering ataupun ranting-ranting kayu hingga puang (bersih luas) agar jangan sampai kebun, kelekak, kubak dan hutan atau rebak orang lain ikut terbakar atau rusak karena kegiatan pembakaran Rebak. 

BACA JUGA:RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Satu)

Penjagaan terhadap kelestarian lingkungan alam, hutan dan kebun-kebun serta pohon-pohon yang ditanam seperti pohon-pohon di Kelekak, pohon di hutan larangan dan hutan Peramun yang menjadi milik kampung, milik Gegading, milik Batin atau milik Depati serta milik masyarakat atau milik keluarga Batih Monogami, maka bagi yang merusak atau membinasakannya harus mengganti sebagaimana taksiran harga pohon atau kebun yang dirusak, akan tetapi bila tindakan merusak dan membinasakan pohon atau kebun dilakukan dengan kesengajaan atau tindakan pengrusakan dan pembinasaan pohon dan kebun orang dilakukan berulang-ulang, maka di samping mengganti pohon dan kebun sesuai harga taksiran, kepada pelaku juga dikenakan denda sebesar 20 sampai 200 ringgit yang harus dibayarkan kepada kepala rakyatnya (Gegading atau Batin dan Depati), sedangkan ganti rugi sesuai taksiran terhadap pohon dan kebun yang dirusak dibayarkan kepada pemilik kebun dan pohon. Bunyi lengkapnya ketentuan penjagaan terhadap pohon-pohon dan kebun diatur dalam Pasal Duapuluh Tiga Hukum Adat Sindang Mardika yang berbunyi: 

“Jikalau sesuatu membinasakan pohon-pohon atau kebun-kebun disuruh ganti harga bagaimana taksirnya itu pohon di tempat itu tetapi jikalau nyata dengan sengajanya sudah buat lagi didenda dari 20 sampai 200 ringgit kepada kepalanya itu denda”. 

Berdasarkan ketentuan ini, bahwa  penyebab rusak dan binasanya pohon-pohon dan kebun bukan hanya karena manusia saja akan tetapi bisa oleh sesuatu seperti hewan peliharaan atau karena kelalaian seseorang membakar sesuatu yang berakibat terbakarnya pohon dan kebun atau karena menebang pohon yang menimpa pohon atau kebun dan berakibat rusaknya pohon atau kebun milik orang lain. Terhadap kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau tidak dengan sengaja hukuman ganti rugi dan ketentuan tentang dendanya berbeda.

BACA JUGA:RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Dua)

Setelah pembersihan antara batas rebak dengan hutan atau dengan rebak orang lain disiapkan kayu atau bambu untuk dijadikan pelupo yang berfungsi untuk penyulut atau alat untuk membakar, biasanya kayu atau bambu yang akan dijadikan pelupo dibuat sepanjang dua meter yang bagian ujungnya dipecah supaya api mudah menyala. Setelah dua hari kelem atau pada hari ketujuh belas atau hari orang Cina rebut (upacara sembahyang rebut yang dilakukan masyarakat Tionghoa yang tinggal di pulau Bangka) dan bila tidak ada hal-hal di luar dugaan seperti hujan, rebak sudah dapat ditembung (dibakar), biasanya pembakaran dilakukan oleh dua kelompok minimal Empat orang dalam satu kelompok. Pelaksanaan kegiatan membakar rebak dilakukan dengan memperhatikan posisi arah angin yang bertiup, misalnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: