RIMBAK, REBAK, PEMITAK, KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK (Bagian Dua)

RIMBAK, REBAK, PEMITAK,   KUBAK, BEBAK DAN KELEKAK  (Bagian Dua)

Akhmad Elvian--

Pengantar Redaksi:

Meski bukan disebut mantra, namun ucapan berikut ini adalah adab dan cara ketika orang-orang Bangka Belitung akan pergi ke hutan untuk mencari lahan tempat bersawah.  Tulisan di edisi kedua menarik, karena ketika akan turun bersawah ada adab dan larangan yang harus dilakukan.  Ini misalnya ucap untuk menjaga diri:

Aku bergantung tiada bertali; Aku bertija’ tiada bertiang; Aku menyandar batu menunggul; Aku bertudung batu layang-layang; Batu keliling kiri kanan; .....

Oleh:Dato’ Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

DALAM pemanfaatan hasil hutan dan hasil laut, masyarakat pribumi Bangka hanya mengambil seperlunya untuk kebutuhan kehidupan keseharian. 

---------------

KHUSUS untuk buah-buahan, masyarakat pribumi Bangka hanya mengambil bagian buah-buahan yang bila dipanjat hanya dapat dijangkau oleh tangan atau menunggu buah-buahan tersebut jatuh ke tanah. Masyarakat pribumi Bangka menyadari, bahwa tanah dan hutan serta hasil hutan merupakan anugerah Tuhan dan milik bersama (komunal), bukan hanya untuk kepentingan manusia akan tetapi juga untuk kepentingan makhluk hidup lainnya. Hasil-hasil laut diambil oleh orang-orang Sekak pribumi Bangka Belitung dengan peralatan dan cara yang sangat tradisional dan sederhana sehingga kelestarian laut dan pesisir selalu terjaga dengan menggunakan perangkap (bubu), pengait kecil (tuntun), pengait besar (tunek), jaring (puket), garuk (cakur), tombak kecil (penikam), tombak besar (tirok), tombak bergigi tiga (rampang), seruit (mata tali), dan pisau untuk kerang besar (penusuk). Hasil-hasil laut yang diperoleh orang Laut orang Sekak kemudian ditukar (besilor) dengan kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, gula, pakaian dan peralatan hidup lainnya.

BACA JUGA:MATA GAWE

Hutan dan tanah yang memang disediakan untuk ladang ume dan pertanian dapat saja dikerjakan oleh masyarakat asal seizin kepala dusun (lengan) dan kepala kampung (gegading) serta batin, jika ternyata tidak ada yang mengklaim kepemilikannya. Tetapi apabila tanah ditelantarkan dan tidak dikerjakan menurut tujuan semula dan kemudian kembali menjadi hutan sekunder, maka tanah dapat diambil kembali oleh kesatuan hukum (rechtsgeenschap) untuk diberikan kepada orang lain yang memerlukannya. Kemudian ada bagian tanah yang difungsikan untuk hal-hal tertentu bersifat khusus yang tidak boleh dikelola secara pribadi oleh individu masyarakat, seperti tanah untuk kuburan, tempat yang dikeramatkan, tanah untuk perluasan kampung, tanah untuk konservasi alam, lelap atau payak (hutan rawa), tumbek (mata air), hutan larangan, hutan rid (riding), kebun atau ladang rumbia dan tanah padang. Sangat jelas sekali pengaturannya, bahwa tanah yang difungsikan untuk hal-hal tertentu terutama untuk kepentingan umum, konservasi alam dan untuk hutan larangan atau hutan rid, terlarang atau dilarang untuk dimanfaatkan secara pribadi atau untuk kepentingan sekelompok orang tertentu, atau untuk mencari keuntungan tertentu.

Secara tradisional, hutan atau sering disebut rimbak di pulau Bangka dibagi menjadi Empat jenis, yaitu: 

(1) Hutan atau Rimbak Larangan adalah hutan ramuan atau peramun yang ditetapkan oleh Depati, Batin, Gegading dan Lengan atau oleh kepala kepala rakyat yang tidak boleh digunakan untuk membuat ladang atau untuk berkebun, tidak untuk dibuat kampung atau cadangan kampung, namun hasil hutan seperti kayu dapat dimanfaatkan dengan meminta izin kepada kepala kampung atau batin untuk keperluan penduduk, terutama kebutuhan membuat peralatan hidup seperti perahu, rakit, kerito surong, bagan, tugu, bahan untuk peramu rumah atau panggung (Peramun) atau untuk mencari bahan untuk ramuan obat obatan (Ramuan), serta untuk aneka macam Kriya. Selanjutnya Hutan atau Rimbak Larangan  untuk konservasi air dan Hutan atau Rimbak Larangan untuk Riding atau Hutan Rid (wilayah Rohaniah). 

(2) Rimbak Tua adalah hutan yang padat dengan pohon besar yang berumur di atas 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: