Kasus Sertifikat Trans Jebus, Slamet Ngaku Khilaf, Cukuplah 7 Bulan Saja

Kasus Sertifikat Trans Jebus, Slamet Ngaku Khilaf, Cukuplah 7 Bulan Saja

Persidangan Kasus Sertifikat di PN Tipikor Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Perkara Tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, memasuki sidang beragenda pembelaan atau pledoi

Salah satu terdakwa, Slamet Taryana dalam pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mulyadi, dengan tersedu-sedu akui telah khilaf. 

Bagi mantan Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat, perbuatanya yang dituduhkan jaksa itu bukan sesuatu yang disengaja. 

BACA JUGA:6 Terdakwa Sertifikat Trans Jebus Dituntut 6 Tahun Penjara

"Saya minta maaf atas pihak-pihak yang telah dirugikan," katanya dengan linangan air mata.

Slamet menyebut pengabdianya sebagai PNS sudah sejak tahun 1987. Hingga kini masa kerjanya sudah lebih dari 35 tahun lamanya. 

"Selama itu saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin apalagi pidana. Masa kerja yang sudah lama itu terasa jenuh dan capek," ujarnya.

Atas perkara ini pintanya kepada majelis hakim kalau memang bersalah untuk dimaafkan. Untuk hukuman harapnya cukuplah sebatas hukuman penahanan yang sedang berlangsung saat ini -sejak penyidikan lalu. 

BACA JUGA: Tipikor Sertifikat Trans Jebus. Mantan Honorer BPN Ansori Kok Ikut campur?

"Cukuplah bagi kami jalani hukuman selama 7 bulan ini selama di Kejaksaan dulu," harapnya. 

Sebelumnya 6 terdakwa telah dituntut seragam dengan penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. 

6 terdakwa yakni:  Slamet Taryana, Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).

Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi) dan Ariandi Pramana alias Bom Bom (honorer Dinas ransmigrasi).

Hendry ( mantan Kades Jebus) dan Ansori (honorer BPN Bangka Barat).***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: