Terseret Proyek Miliaran, Kakek Akup Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terseret Proyek Miliaran, Kakek Akup Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam Sidang Kakek Akup Tampak Tetap Tenang.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - JPU dari Kejari Bangka Selatan, Ibrahim, menuntut penjara terdakwa untuk kakek 74 tahun, Muhammad Akup, selaku pemilik perushaan CV Ilham, yang terseret dalam pusaran perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2020.

Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai  Irwan Munir, sang kakek dituntut relatif tinggi dengan 4 tahun dan 8 bulan penjara.  

Tidak cukup di situ dia juga dikenakan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga kena pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 70 juta.

JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA: Terdakwa Tipikor, Kakek M Akup tak Ditahan, Terseretkah Dalam Kasus Menantu?

Kasus ini bermula perusahan sang kakek dipinjam menantu --sudah sidang dan vonis-- dalam menggarap proyek pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan (Basel), Zulkarnaen Harahap, menyatakan, dari sisi penegakan hukum, kakek Muhammad Akup memang terseret dengan kasus sang menantu sehingga menjadi terdakwa.  

''Namun hukum bukan hanya dalam penegakan, tapi ada juga pelajaran yang harus dijadikan pedoman, agar kalangan pengusaha jangan membiasakan saling pinjam-meminjam perusahaan, karena ketika proyek itu bermasalah, otomatis akan menyeret pemiliknya.  Inilah yang terjadi dengan Kakek Muhammad Akup ini,'' ujar Zulkarnain.

Kakek M Akup sendiri menurut Zulkarnain, adalah pemilik atau direktur CV Ilham.  Sang kakek menjadi pesakitan dalam pusaran perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.  

BACA JUGA:Miris, Akibat Ulah Menantu, Kakek 76 Tahun Jadi Terdakwa Tipikor

Dalam kasus itu, terlihat penanganannya yang benar-benar paripurna.  Semua pihak yang terindikasi terlibat terseret ke Pengadilan Tipikor, termasuk Kakek M Akup.

Mereka yang terseret rata-rata sudah ada yang divonis penjara.  Seperti Kadis bahkan adiknya, hingga pemilik perusahaan.

Hanya saja, penegakan hukum, pelajaran dari persoalan hukum, tidak mengabaikan pula sisi kemanusiaan.  

Terkait dengan terdakwa Kakek M Akup yang sudah renta, jaksa penuntut mempertimbangkan sisi kemanusiaanya. Dimana terdakwa tidak dilakukan penahanan sel. Melainkan hanya sebatas tahanan rumah saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: