Terdakwa Tipikor, Kakek M Akup tak Ditahan, Terseretkah Dalam Kasus Menantu?

 Terdakwa Tipikor, Kakek M Akup tak Ditahan, Terseretkah Dalam Kasus Menantu?

Kakek M Akup Saat Menjawab Pertanyaan Majelis Hakim.--

BABELPOS.ID.- Kasus yang menimpa kakek Muhammad Akup (74) yang harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, gara-gara perusahannya dipinjam sang menantu --sudah sidang dan vonis-- dalam menggarap proyek pemerintah, benar-benar menyedihkan.  

Terlihat bagaimana sang kakek dengan tertatih-tatih, dibantu penasihat hukum dan petugas pengadilan untuk  duduk di kursi terdakwa guna dimintai keterangan majelis hakim, JPU maupun PH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan (Basel), Zulkarnaen Harahap, menyatakan, dari sisi penegakan hukum, kakek Muhammad Akup memang terseret dengan kasus sang menantu sehingga menjadi terdakwa.  

''Namun hukum bukan hanya dalam penegakan, tapi ada juga pelajaran yang harus dijadikan pedoman, agar kalangan pengusaha jangan membiasakan saling pinjam-meminjam perusahaan, karena ketika proyek itu bermasalah, otomatis akan menyeret pemiliknya.  Inilah yang terjadi dengan Kakek Muhammad Akup ini,'' ujar Zulkarnain.

BACA JUGA:Mantan Kades dan Bendahara Terseret Tipikor, Nilainya Nyaris Rp 1 M

Kakek M Akup sendiri menurut Zulkarnain, adalah pemilik atau direktur CV Ilham.  Sang kakek menjadi pesakitan dalam pusaran perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.  

Dalam kasus itu, terlihat penanganannya yang benar-benar paripurna.  Semua pihak yang terindikasi terlibat terseret ke Pengadilan Tipikor, termasuk Kakek M Akup.

Mereka yang terseret rata-rata sudah ada yang divonis penjara.  Seperti Kadis bahkan adiknya, hingga pemilik perusahaan.

Hanya saja, penegakan hukum, pelajaran dari persoalan hukum, tidak mengabaikan pula sisi kemanusiaan.  

Terkait dengan terdakwa Kakek M Akup yang sudah renta, jaksa penuntut mempertimbangkan sisi kemanusiaanya. Dimana terdakwa tidak dilakukan penahanan sel. Melainkan hanya sebatas tahanan rumah saja. 

BACA JUGA:Tipikor, Pejabat Diknas Belitung Divonis Penjara

"Sisi kemanusiaan, terdakwa sudah tua dan sakit. Maka perlakuannya berbeda dengan 3 terdakwa lainya yang mana kita lakukan penahanan sel," tukasnya.

Kasus Menjerat M Akup 

Terseretnya kakek M Akup, bermula dari perusahaanya yang bernama CV Ilham dipinjam oleh menantunya Paisal Ansori sebagai pelaksana kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: