Prof. Dwi Haryadi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Keempat di UBB

Prof. Dwi Haryadi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Keempat di UBB

Pengukuhan Prof. Dwi Haryadi sebagai Guru Besar UBB.--Foto Lia

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menambah jajaran profesornya dengan mengukuhkan Prof. Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., sebagai Guru Besar keempat.

Prof. Dwi Haryadi dikukuhkan dalam kepakaran "Ranting Ilmu Hukum Pertambangan" pada Rapat Terbuka Senat Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum di Balai Betason, Kampus Terpadu UBB, Kamis (16/10/2025).

​Rektor UBB, Prof. Ibrahim M.Si., dalam pidato pengukuhannya, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar kepada Prof. Dwi Haryadi.

​"Kami berharap kontribusi Prof. Dwi Haryadi dalam mengembangkan hukum akan terus mendinamisasi aspek-aspek penegakan law enforcement di negeri ini," ujar Prof. Ibrahim.

​Menurut Rektor Ibrahim, kepakaran Hukum Pertambangan sangat kontekstual dengan kondisi Bangka Belitung sebagai daerah penambangan. Oleh karena itu, ia berharap Prof. Dwi Haryadi mampu mengembangkan kajian-kajian tentang tata kelola pertambangan dalam perspektif hukum serta menjadi inspirasi bagi peradaban hukum di Indonesia.

​"Seorang profesor harus terus menghasilkan karya-karya baru. Yang paling penting adalah bagaimana seorang guru besar dapat terus mengembangkan keilmuannya dan memberikan kontribusi sebesar-besarnya untuk masyarakat luas," tegasnya.

BACA JUGA:Karantina Babel Goes To School Ke UBB, Dorong Minat Ekspor Pada Generasi Muda

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan UBB Teken MoU untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Kampus

Prof. Ibrahim menambahkan, saat ini, UBB telah memiliki empat orang guru besar dan 20 orang associate professor dari total 400 dosen. Dengan jumlah 10.059 mahasiswa yang dilayani, ia menargetkan UBB akan mendapatkan tambahan 5-6 orang guru besar di awal tahun 2026.

​"Idealnya memang satu prodi satu orang guru besar, tetapi UBB masih belum bisa memenuhi itu. Kami yakin guru-guru besar akan terus tumbuh dan berkembang di UBB," katanya.

Sementara dalam pidato ilmiah pengukuhannya, Prof. Dwi Haryadi menyoroti kondisi riil tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan.

​Ia memaparkan data mengejutkan mengenai lahan kritis. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 tahun 2025, jumlah lahan kritis tahun 2024 mencapai 12.294.321 hektar (7.094.277 hektar dalam kawasan hutan dan 5.200.044 hektar di luar kawasan hutan).

​Prof. Dwi Haryadi mengingatkan amanah Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan tata kelolanya harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip salah satunya berwawasan lingkungan.

​"Namun dalam praktiknya, prinsip berwawasan lingkungan ini berada di jalur lambat dan begitu dinamis di tengah banyaknya kepentingan yang saling bersinggungan," ujarnya. "Secara formalitas mudah dituangkan dalam kontrak, namun belum banyak reklamasi berkualitas yang sesuai harapan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: