60 Persen Objek Belum Terdaftar PBB, Pemkot Pangkalpinang Dorong Pemutihan dan Perda Register Tanah

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat mengatasi masalah rendahnya kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin didampingi Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, menargetkan segera meluncurkan Program Pemutihan PBB sebagai solusi jangka pendek.
Langkah ini diambil menyusul temuan data mengejutkan yang menunjukkan bahwa 60 persen tanah dan bangunan di Pangkalpinang belum terdaftar atau belum memiliki PBB.
"Pangkalpinang ini sudah dicek datanya, tanah atau bangunan yang ada PBB-nya baru 40 persen. Sisanya 60 persen lagi belum ada PBB," ujar Udin.
Menurut Udin, minimnya kepemilikan PBB di masyarakat merupakan kebutuhan yang harus dijawab oleh pemerintah daerah, sejalan dengan aspirasi yang disampaikan saat mereka berkunjung ke tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA:Rumah Warga Bangka Tengah Hampir Roboh, PT TIMAH Tbk Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Aling
Wali Kota menjelaskan bahwa Program Pemutihan PBB atau relaksasi pajak ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ke depan. Selain itu, dengan berfokus pada pendaftaran objek pajak yang belum terdata (60%), Pemkot tidak perlu menaikkan tarif PBB.
"Tidak perlu menaikkan tarif PBB. Pengoptimalan yang 60 persen ini justru akan bagus bagi Kota Pangkalpinang sekaligus mewujudkan rasa keadilan agar bersama-sama semua membayar PBB," tegasnya.
BACA JUGA:Honda Babel Gelar Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Pangkalan Baru
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Pemkot Pangkalpinang juga telah mengajukan usulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Register Tanah.
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melegitimasi tanah yang kepemilikannya masih berupa surat camat.
"Ini adalah program yang sedang kita ajukan ke DPRD untuk dibuatkan Perda Register tanah. Ke depan, tanah yang suratnya masih surat camat bisa kita register dan bisa kita terbitkan PBB," jelas Udin.
BACA JUGA:Kalahkan Messi, Neymar, hingga Benzema, Ronaldo Jadi Miliarder Sepak Bola Pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: