Wako Udin Targetkan Pangkalpinang Punya 7 TPS3R

Wako Udin Targetkan Pangkalpinang Punya 7 TPS3R

--

 BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Wali Kota PANGKALPINANG, Prof. Dr. Saparudin, menargetkan ibu kota Provinsi Bangka Belitung harus memiliki minimal tujuh Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3R

Target ambisius ini dicanangkan sebagai langkah prioritas untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan mengatasi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini menjadi masalah utama.

BACA JUGA:Rumah Warga Bangka Tengah Hampir Roboh, PT TIMAH Tbk Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Aling

​Hal ini disampaikan Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, di sela-sela kegiatan gotong royong lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Jumat (17/10/2025).

​Menurut Prof. Udin, persoalan persampahan telah menjadi perhatian serius, bahkan mendapat peringatan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kepala daerah segera membenahi TPA dan menghentikan open dumping.

BACA JUGA:Startegi Udin-Dessy Hadapi Defisit APBD 2026 Rp170 Miliar

​"Kami sudah menyiapkan rancangan untuk membuat TPS3R di setiap kecamatan dengan kapasitas 20 ton.

Makanya, kami berharap usulan ini mendapat perhatian, khususnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk membantu menyiapkan 7 TPS3R," ujar Prof. Udin.

BACA JUGA:Cemara Beach Resort Terancam Tambang Ilegal, Pengelola Lapor Polisi ​

​Optimalisasi Pengolahan Sampah Wali Kota menjelaskan bahwa saat ini, Pangkalpinang baru memiliki satu TPS3R di Selindung.

Namun, operasionalnya belum optimal dan sempat terhenti setelah sempat dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

​"Padahal, untuk TPS3R ini minimal harus 7. Kalau kapasitasnya 20 ton, berarti kita mampu mengelola 140 ton sampah dalam sehari.

Nantinya, TPS3R inilah yang akan mengelola persampahan di Pangkalpinang," tegasnya.

BACA JUGA:Polresta dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam Gelar Jumat Berkah, Warga Antusias Sarapan dan CKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: