Kejagung akan Panggil Bos Timah Swasta? Terkait Dugaan Tipikor Timah Kluster Pemda?

  Kejagung akan Panggil Bos Timah Swasta? Terkait Dugaan Tipikor Timah Kluster Pemda?

Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung--

BABELPOS.ID.- Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kluster Pemda yang diusut pihak Kejagung sekarang ini, disebut-sebut beberapa bos timah swasta tampaknya tak luput dari bidikan.  Minimal sementara ini sebagai saksi.

Ada dugaan, pemeriksaan itu terkait dengan asal usul barang, hingga eksport.  Dan ini tidak terlepas dari karena memang kebijakan pertimahan swasta khususnya di tahun 2015-2019 masih ditangani Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hanya saja, semua masih tertutup, siapa saja swasta yang akan dipanggil, termasuk PNS di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  Babel siapa lagi yang akan dimintai nketerangan selaku saksi. 

Di sisi lain, belum juga ada penetapan tersangka meski kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Garap Kluster Pemda, Jajaran ESDM Babel Ketar-ketir?

Bagaimana dengan dugaan Tipikor pertimahan di kluster BUMN?

Untuk kluster ini tampaknya justru masih menunggu?  Belum ada informasi dari kalangan PT Timah Tbk yang dimintai keterangan.

'Jujur saya juga masih blank bagian mana dugaan Tipikor yang disebut kluster Pemda yang akan didalami pihak Kejagung ini,'' ujar 

Direktur Babel Resources Institute (BRiNST), Teddy Marbinanda.

BACA JUGA: Terkait Tipikor PT Timah, Kejagung Periksa Kadis dan Mantan Plt Kadis ESDM Babel?

Dikatakan oleh pria yang memang banyak mengamati seputar aturan, regulasi, dan tata kelola timah di Babel ini bahwa, untuk pemeriksaan pejabat di Dinas ESDM Babel etika pejabat itu memangku posisi itu di tahun 2015-2019 adalah wajar.  

''Karena memang kebijakan pertimahan di tahun-tahun tersebut masih dipegang Pemda Provinsi Babel,'' ujar Teddy menegaskan.

Apa ini berarti khusus dugaan Tipikor kluster Pemda dulu yang digarap?

''Nah, itu yang kita belum tahu.  Sekali lagi, kalau di tahun 2015-2019 kebijakan pertimahan memang masih dipegang oleh Pemda Provinsi,'' tegas Teddy lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: