Daftar CPNS dan PPPK, Pelamar Kembali Keluhkan e-Meterai. Baca Lagi Caranya
--
11) Unggah dokumen yang akan dipasangi meterai dalam format PDF.
12) Tempatkan materai elektronik sesuai dengan pedoman yang berlaku
13) Klik ‘Bubuhkan Materai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses pemasangan
14) Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai
Khsus untuk meterai ini, pihak BKN memang sudah bekerjsama dengan PT Peruri Digital Security (PDS). Perusahaan BUMN ini adalah penyedia meterai digital sekaligus layanan pembelian online melalui sign-it.id.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: