Daftar CPNS dan PPPK, Pelamar Kembali Keluhkan e-Meterai. Baca Lagi Caranya
--
BABELPOS.ID Mengacu pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara soal aturan dalam penggunaan materai:
1) Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai. 2) Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Dari aturan itu, SSCASN tahun ini membuat kebijakan agar dokumen yang menggunakan materai diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
BACA JUGA: Seleksi CPNS dan PPPK, Pakai CAT. Termasuk PPPK Guru. Apa itu?
Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.
Persoalannya, aturan itu tidak semudah dalam impmementasinya. Tahun lalu sempat terjadi eror saat proses pembubuhan meterai digital akibatnya kuota e-meterai pelamar hilang dan pembubuhan gagal. Dan apa yang terjadi tahun lalu itu kembali terjadi tahun ini. Sementara, jadwal semakin mepet, yang berarti traffic juga akan semakin padat.
Data yang dihimpun media ini, keluhan soal meterai sudah mulai muncul. dan kasusnya nyaris sama saja dengan tahun lalu.
Sehubungan dengan itulah pelamar meminta kemudahan dan kebijakan dari pemerintah untuk tidak menyulitkan pelamar hanya dalam soal pendaftaran saja.
BACA JUGA:Ayo! Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dimulai. Pelamar Diminta Buat Akun di Portal SSCASN
Hati-hati Setiap Tahapan
Hal yang pasti, pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus hati-hati mengikuti setiap tahapan.
Seperti dikatakan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 melalui portal (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN, dimulai dari pembuatan akun.
Selanjutnya, siapkan dokumen-dokumen krusial seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Surat-surat itu akan memanfaatkan teknologi materai elektronik atau e-Meterai saat diunggah ke dalam SSCASN. e-Meterai juga akan diterapkan dalam tahapan pemberkasan serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: