Dilema Pembebasan Tanah Oleh Pemerintah

Dilema Pembebasan Tanah Oleh Pemerintah

Zulkarnain Harahap --Ist

g. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;

h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;

i. rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah;

j. fasilitas keselamatan umum;

k. tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah;

l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;

m. cagar alam dan cagar budaya;

n. kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa;

o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;

p. prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah;

q. prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan

r. pasar umum dan lapangan parkir umum

s. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

t. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;

u. kawasan industri yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: