Dilema Pembebasan Tanah Oleh Pemerintah

Dilema Pembebasan Tanah Oleh Pemerintah

Zulkarnain Harahap --Ist

v. kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD;

w. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD;

x. dan kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.

Tahapan awal dari pengadaan tanah tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 16 undang undang nomor 2 tahun 2012 adalah melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan konsultasi publik rencana pembangunan. Pada tahapan ini masyarakat diberitahu akan adanya pembebasan tanah, pendataan masyarakat yang berdampak pembebasan tanah hingga nantinya kesepakatan persetujuan sebagai lokasi pembebasan lahan. Pada tahapan ini masyarakat sudah mengetahui akan adanya rencana pembebasan tanah oleh pemerintah dan dengan adanya kesepatan awal sebagai lokasi menjadi dasar pemerintah dengan menetapkan lokasi pembebasan tanah dimana untuk tanah di atas 5 (lima) hektar Gubernur lah yang menetapkan lokasi pembebasan tanah dan di bawah 5 (lima) hektar adalah Bupati/Walikota.

Sesuai dengan pasal 20 (1) konsultasi publik rencana pembangunan tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan konsultasi publik rencana pembangunan tersebut terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan konsultasi publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Apabila masyarakat masih keberatan atas rencana lokasi pembebasan tanah, maka sesuai dengan pasal 21 undang undang ini, maka Gubernur membentuk tim guna melakukan kajian atas keberatan masyarakat, sehingga berdasarkan pasal 22 disebutkan dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, Gubernur menetapkan lokasi pembangunan atau apabila dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, Gubernur memberitahukan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain. 

Kemudian apabila Gubernur tetap menetapkan lokasi pembebasan tanah masyarakat tersebut sebagai lokasi pembangunan nantinya maka sesuai dengan pasal 23 undang undang nomor 2 tahun 2012 masyarakat yang berhak atas tanahnya yang keberatan dapat melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkanya penetapan lokasi.

Kemudian apabila masyarakat setuju akan pembebasan lahan namun keberatan terhadap besaran ganti rugi tanah yang akan diterima maka sesuai dengan pasal 38 undang undang nomor 2 tahun 2012, masyarakat yang berhak dapat mengajukan keberatan ke PN (Pengadilan Negeri) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Sehingga apabila upaya keberatan ke PN ini tidak dilakukan maka sesuai dengan pasal 39 maka masyarakat yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian. Sehingga upaya-upaya hukum tersebutlah yang dapat dilakukan oleh masyarakat sehingga mengurangi dampak fisik timbul yang dapat saja merugikan diri sendiri, masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Dalam hal ini semua masyarakat masih diberikan hak oleh undang undang untuk dapat membela hak-hak miliknya dan diharapkan masyarakat menggunakan hak-hak tersebut yang tentu saja sesuai dengan undang-undang.(*)

Oleh: Zulkarnain Harahap 

Kasi Pidsus Kejari Basel

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pertiba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: