Kasus Tukin. Sekretaris Ditjen Minerba Diperiksa. Ridwan Djamaluddin Belum Ada Jadwal?
Mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Mengenakan Rompi Tahanan Dengan Tangan Diborgol Menuju Mobil Tahanan Kejagung.--
BABELPOS.ID Meskipun Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjed Minerba) Iman Kristian Sinulingga sudah diperiksa, namun belum terkuak apakah mantan Dirjend Minerba, Ridwan Djamaluddin --RD-- terseret pula dalam kasus ini atau tidak.
Iman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi potongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sudah apat ditebak, dia yang diperiksa Jumat (18/8) lalu itu dicecar soal dugaan pencairan Tukin fiktif tersebut. Dia diperiksa bersama staf Ditjend Minerba, Nurhasana.
BACA JUGA: Terkait Tipikor Tukin ESDM, Ridwan Djamaluddin Belum Aman?
Namun apakah dalam pemeriksaan itu Iman menyeret mantan bosnya Ridwan Djalamuddin yang kini sudah ditahan dan tersangka dalam kasus nikel atau tidak, hingga saat ini belum terkuak.
Termasuk juga apakah ada rencana KPK kembali memanggil mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu terkait kasus Tukin ini atau tidak belum ada konfirmasi.
Namun yang pasti ketika Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejagung, pihak KPK sudah buru-buru menyatakan akan berkoordinasi denga Kejagung terkait Ridwan.
Soalnya, meski Ridwan sudah diperiksa dan masih berstatus saksi, namun tampaknya Ridwan masih 'dibutuhkan' KPK terkait kasus Tukin itu.
BACA JUGA:Nah! Ini Mungkin Peluang Hukum Bagi Ridwan Djamaluddin?
Seperti diketahui, Ridwan jadi tersangka dan ditahan Kejagung terkait Kasus dugaan Tipikor Rp 5,7 T sehuungan dengan
penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Suawesi Tenggara.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan, semua tetap berjalan termasuk prosess Tipikor Tukin.
BACA JUGA:Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?
"Dengan alat bukti yang cukup (kasus tukin), kita bisa tingkatkan dalam proses penyidikan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali Fikri penuh makna.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: