Nah! Ini Mungkin Peluang Hukum Bagi Ridwan Djamaluddin?
Mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Mengenakan Rompi Tahanan Dengan Tangan Diborgol Menuju Mobil Tahanan Kejagung.--
BABELPOS.ID.- Posisi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan beberapa perusahaan pertambangan masing-masing PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, -terakhir disusul PT Freeport--, dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, resmi terbentuk di Jakarta, pada (27/11/2017).
Dengan kebijakan ini, seluruh saham pemerintah yang ada di perusahaan-perusahaan tambang itu dialihkan ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai Holding BUMN Tambang. Holding itu sendiri adalah perusahaan induk yang saat ini dipegang Inalum.
Dan itu berarti pula, perusahaan-perusahaan itu bukan lagi BUMN, tapi menjadi anak perusahaan PT Inalum.
BACA JUGA:Antam Bukan Lagi BUMN? Akankah Ridwan Djamaluddin Terjerat Tipikor?
Namun, meski status BUMN luntur, dalam catatan yang diperoleh BABELPOS.ID.- perusahaan-perusahaan eks BUMN tersebut masih tunduk dalam aturan BUMN. Karena pemerintah masih memegang saham seri A atau saham dwi warna. Saham merah putih yang dimiliki langsung pemerintah yang memiliki hak veto terhadap keputusan RUPS. Sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan, pengelolaannya tetap sama seperti BUMN.
Dan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA tetap diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna.
BACA JUGA:Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?
Mereka juga masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Berdampak Hukum?
Dalam catatan BABELPOS.ID.- perubahan status dari BUMN menjadi anak perusahaan --non BUMN itu-- ternyata berdampak secara hukum.
Pada tahun 2021, salah satu pimpinan unit di PT Timah Tbk yang statusnya sama dengan PT Antam --sama-sama Holding PT Inalum-- menjadi terdakwa Tipikor karena dinilai merugikan negara (dalam hal ini PT Timah Tbk).
BACA JUGA:Ridwan Djamaluddin Dijerat 'Dokumen Terbang'. Semestinya Tanggungjawab PT KKP?
Saat itu, di tahun 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yang diketuai Fendi, beranggota Siti Hajar Siregar dan Erizal, dengan tegas memutuskan untuk membebaskan 3 terdakwa dugaan perkara korupsi dalam pembelian biji timah mengandung terak di unit gudang Baturusa pada PT Timah Tbk.
Dari 3 terdakwa yang dbebaskan itu, satunya adalah Kepala Unit di PT Timah Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: