Terkait Tipikor Tukin ESDM, Ridwan Djamaluddin Belum Aman?

 Terkait Tipikor Tukin ESDM, Ridwan Djamaluddin Belum Aman?

--

BABELPOS.ID. Meski sudah diperiksa dan masih berstatus saksi, namun tampaknya posisi Mantan Direktur Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) kementerian Energi Sumber Daya Mineram (ESDM) RI yang juga Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, dalam kasus dugaan Tipikor dana Tunjangan Kinerja (Tukin) di Dirjen yang pernah ia pimpin itu belum aman.

Soalnya, lembaga anti rasuah Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus tersebut masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pihak-pihak terkait.  Termasuk kemungkinan kembali akan memanggil Ridwan Djamaluddin yang sekarang sudah ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tipikor Rp 5,7 terkait penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Suawesi Tenggara.  

BACA JUGA:Nah! Ini Mungkin Peluang Hukum Bagi Ridwan Djamaluddin?

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan, semua tetap berjalan.

"Dengan alat bukti yang cukup (kasus tukin), kita bisa tingkatkan dalam proses penyidikan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," katanya tersirat.

Masih terus dikembangkannya dugaan Tipikor pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ini, salah satu dibuktikan dengan dipanggilnya  

Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Iman Kristian Sinulingga selaku saksi.  Ia dipanggil penyidik pada Senin (14/8) lalu.

Dalam kasus dana Tukin ini, KPK telah menjerat 10 orang tersangka.  Kasus terjadi ketika Kementerian ESDM merealisasikan Tukin sebesar Rp 221 miliar selama 2020-2022. Nah, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.

\BACA JUGA:Antam Bukan Lagi BUMN? Akankah Ridwan Djamaluddin Terjerat Tipikor?

"Para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.

Gilanya, dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data.  Akibatnya dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.  Jadi negara diduga dirugikan Rp 27 miliar.

BACA JUGA:Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?

Adapun tersangka yang sudah ditetapkan KPK adalah, 

Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: