Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?

Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?

Mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin Mengenakan Rompi Tahanan Dengan Tangan Diborgol Menuju Mobil Tahanan Kejagung.--

BABELPOS.ID. Tampaknya mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang juga mantan Direktur Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) kementerian Energi Sumber Daya Mineram (ESDM) RI, Ridwan Djamaluddin, bakal tak lepas dari persoalan hukum.

Selain sudah berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan Tipikor penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, dia juga akan kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan Tipikor dana Tunjangan Kinerja (Tukin) di Dirjend Minerba kementerian ESDM RI.

Khusus kasus pertambangan, Kejagung sudah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo.   Kedua tersangka ini yakni Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Ridwan Djamaluddin Dijerat 'Dokumen Terbang'. Semestinya Tanggungjawab PT KKP?

"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka. Atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana belum lama ini.

Sementara itu, untuk kasus Tukin, Ridwan masih berstatus saksi dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan d KPK.  Dan tampaknya KPK 'masih punya urusan' dengan Ridwan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Penyebab Ridwan Djamaluddin Terjerat. Ada Dokumen Terbang Juga

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menegaskan, selama kurun waktu tertentu, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.

KPK pun telah menetapkan 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukin ini.  Namun, Ridwan masih berstatus saksi.

Apakah kasus Tukin masih berlanjut?  Atau hanya sebatas 10 tersangka yang sudah ditetapkan itu saja?

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan, semua tetap berjalan.  Bahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejagung karena Ridwan Djamaluddin 'masih punya urusan' dengan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan penyelidikan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Di Balik Rompi Pink Mantan Pj Gubernur Babel/Mantan Dirjend Minerba, Ridwan Djamaluddin

Hal itu disampaikan Ali Fikri terkait sudah ditetapkannya Ridwan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (9/8).

"Nanti akan ada koordinasi dengan Kejagung. Ada mekanisme izin dari yang menahan untuk dilakukan pemeriksaan. Tempatnya bisa di KPK ataukah di tempat dia ditahan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (11/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: