Kejari Pangkalpinang Eksekusi Barang Bukti Kejahatan

Kejari Pangkalpinang Eksekusi Barang Bukti Kejahatan

Eksekusi Barang Bukti Kejahatan oleh Kejari Pangkalpinang.--Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus kejahatan yang berhasil ditangani kurun waktu 3 bulan dari bulan Mei hingga Juli 2023. Beberapa barang bukti ini dari 91 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinan, Selasa (22/8/2023) pagi. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Saiful Bachri Siregar proses pemusnahan turut dihadiri pihak Kepala PN Pangkalpinang, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Para Kasi, Kasubbag, Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pegawai kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

"Ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan kita. Khususnya jaksa sebagai pelaksana eksekutor putusan pengadilan," ungkap Kajari, Saiful Bachri Siregar usai pemusnahan barang bukti didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bintang Simatupang.

BACA JUGA:Puluhan Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

BACA JUGA:Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

Menurut Saiful, barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan. Kegiatan juga dilakukan dengan pembakaran dan pengrusakan. 

"Tugas jaksa menindak perkara telah selesai dengan pemusnahan barang bukti ini," tuturnya.

Ada 91 perkara yang dilakukan pemusnahan hari ini. Dengan rincian 57 perkara narkotika dan 34 perkara tindak pidana umum lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba dan lain-lain).

"Adapun barang bukti yang kita musnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 335,48265 gram, narkotika jenis ganja kurang lebih 217,461 gram, narkotika jenis ekspansi 2 butir (0,83 gram), handphone 30 unit dan timbangan digital 19 unit," urainya.

BACA JUGA:Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti, Ada Sajam Hingga Bibit Ganja

BACA JUGA:Perdana 2022 Ini Kejari Bateng Musnahkan BB dari 77 Perkara, Shabu Capai 1,6 Kg

Dengan pemusnahan ini fungsi jaksa dalam melaksanakan sebuah perkara dianggap sudah selesai. Kejaksaan sendiri sudah melaksanakan isi putusan pengadilan baik PN, PT maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

BACA JUGA:Sabu 1 kg Dimusnahkan Forkopimda Bangka

BACA JUGA:Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 125.860 Batang Rokok & 8,64 Liter Soju Senilai Rp131 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: