Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

Pemusnahan barang bukti pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Babar.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan seluruh barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana selama bulan Desember 2022 hingga bulan Maret 2023 yang dinyatakan telah dinyatakan inkrah, Selasa (14/3/23).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Wawan Kustiawan, serta dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Iwan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara dengan rincian yaitu 18 perkara Narkotika, 6 perkara orang dan Harta Benda (OHARDA), 14 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

"Barang bukti narkoba sabu 40,080 gram, ganja 19,78 gram lalu ada sajam, ada Handphone, dan mesin pompa air dimusnahkan," ujar Wawan.

Kajari mengungkapkan pada periode kali ini ada penurunan yang terjadi pada perkara Narkotika.

"Menurun dari periode tahun kemarin, kemarin 24, kali hanya 18 dan barang buktinya juga turun," bebernya.

Menurut, Wawan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: