12 Tahun DPO, Buron Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Ditangkap Jaksa

12 Tahun DPO, Buron Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Ditangkap Jaksa

Iwan Rinaldi saat digiring jaksa di Kejati Babel.--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dikabarkan berhasil menangkap seorang DPO perkara tipikor tahun 2011, Iwan Rinaldi.

Dikabarkan Iwan Rinaldi ditangkap di Bogor Kamis (16/1) malam. Iwan terjerat perkara Tipikor pengadaan komputer di kantor Arsip Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2011. Persisnya proyek tersebut berupa sistem administrasi pimpinan (SAP).

BACA JUGA:Korupsi MOT 5 Miliar Diungkap Polda, Ini Respon RSUP Airanyir

BACA JUGA:Tetian Wahyudi Direktur Boneka di Pusaran Korupsi Tata Niaga Timah, Kini DPO

Selama pelarian 12 tahun tersebut, Iwan Rinaldi disebut telah merubah identitasnya. Iwan setelah ditangkap, kini sedang diterbangkan ke Pangkalpinang guna dijebloskan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. 

Kasus sendiri ditangani oleh Kejari Pangkalpinang. Dalam kasus ini nilai pagu dana yang disediakan Rp 344.415.000. Pelaksana proyek oleh PT Muda Mandiri dengan nilai sebesar Rp 329.879.000. Adapun kerugian negara sebesar Rp 232.000.000. 

BACA JUGA:Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Alkes MOT, Kabarnya Ada Pejabat RSUP Airanyir Stroke

BACA JUGA:Ombudsman dan KPK RI Petakan Potensi Korupsi Pelayanan Publik di Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: