Puluhan Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

Puluhan Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar

Puluhan Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar--

BABELPOS.ID, MENTOK - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan sabu-sabu seberat 70,596 gram,ganja seberat 19,78 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 butir, dari barang bukti hasil sitaan, Rabu (21/6/23).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 60 perkara sitaan sepanjang periode bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.

Adapun dari 60 perkara tersebut, terdiri dari 28 perkara narkotika, 11 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), serta 21 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangka Barat, Agung Trisa Putra, mengatakan untuk kasus narkotika ada penurunan diperiode kedua, yang mana di Bulan Desember 2022 hingga Maret 2023 ada 18 perkara. Sedangkan di Maret hingga Juni 2023 itu ada 10 perkara.

"Di periode yang sama (Desember 2022-Maret 2023), penurunan juga terjadi pada kasus orhada ada 6 perkara dan di Maret hingga Juni 2023 cuma 5 perkara. Pun begitu pada kasus Kamtibumtpul yang sebelumnya 14 perkara di periode kedua hanya ada 7 perkara," ungkap, Agung.

Pemusnahan barang rampasan ini dilaksanakan, Agung menyebutkan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang  yang mudah terbakar serta penyalahgunaan barang rampasan.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara," tuturnya. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: