Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 125.860 Batang Rokok & 8,64 Liter Soju Senilai Rp131 Juta

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 125.860 Batang Rokok & 8,64 Liter Soju Senilai Rp131 Juta

PANGKALPINANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara berupa 125.860 batang rokok dan 8,64 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis Soju senilai Rp131,075 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,3 juta, Kamis (18/11/2021). Dalam pemusnahan barang milik negara kali ini dilakukan secara serentak di empat satuan kerja di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur yakni KPPBC TMP C Pangkalpinang, KPPBC TMP C Tanjung Pandan, KPPBC TMP B Palembang dan KPPBC TMP B Jambi. Sebelum dilakukan pemusnahan secara serentak, kegiatan diawali dengan pembukaan yang dilaksanakan secara virtual. Masing-masing satuan kerja, memaparkan jenis dan jumlah barang milik negara hasil sitaan yang akan dimusnahkan yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan. Pantauan Babel Pos dilokasi, secara simbolis pemusnahan rokok dilakukan dengan cara di rusak atau dipatahkan yang selanjutnya dibakar, sedangkan soju dengan cara dituangkan ditempat pemusnahan yang sudah disiapkan. Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty menegaskan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 45 penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai yang diperoleh sejak November 2020 sampai dengan September 2021. \"Total barang milik negara hasil perindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang kita musnahkan ini senilai Rp131 juta. Sementara secara keseluruhan di empat satuan kerja, jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 9.985.310 batang rokok, 388.380 gram tembakau iris, 3.556,90 Liter MMEA, dan lain-lain dengan total nilai barang Rp17,7 milia4 dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,6 miliar,\" ungkap Yetty. Yetty mengatakan, sebelunnya di tahun yang sama, tepatnya di bulan Februari 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkaipmang juga lelah melakukan pemusnahan barang miik negara sejumlah 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal dengan keseluruhan nilai barang Rp3,96 miliardengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,77 miliar. Dijelaskanya, rokok ilegal dan MMEA yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekat pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. \"Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai pasal 54 dan/atau pesai 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan sias Undang-undang Nomor 11 Tahun 1906 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,\" beber Yetty. Lebih lanjut Yetty menerangkan, pemusnahan barang milk negara ini dilakukan secara simbolis dengan pemotongan rokalok yang dianjukan dengan cara dibakar, dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan. \"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya,\" tandasnya.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: