Ops Peti Menumbing, Polres Bateng Ungkap 5 Perkara Tambang Ilegal dengan 7 Tersangka

Ipda Edman Furqon --Sindi/Yandi
BACA JUGA:14 Hari Ops Patuh Menumbing, Polres Bateng Tindak 228 Pelanggar dengan 5 Kasus Laka Lantas
Dan untuk 2 orang lagi yang merupakan non target operasi berasal dari Kecamatan Sungai Selan dan Kecamatan Simpang Katis.
"Di tanggal 5 Agustus tim Ops Peti gabungan Polres dan Polsek Simpang Katis mengamankan 1 orang pelaku yaitu TZ, 42 tahun, alamat Desa Beruas, yang bersangkutan diamankan karena aktivitas tambang tanpa izin di Desa Puput Kec. Simpang Katis," terang Ipda Furqon.
Kemudian dihari ke 9 ops peti, tepatnya ditanggal 9 Agustus 2023 tim kembali mengamankan 1 pelaku non TO di wilayah Kecamatan Sungai Selan tepatnya di area sungai gelang Desa Munggu.
Dari tangan pelaku diamankan berupa peralatan TI seperti mesin tanah, mesin wujin, mesin pompa air, pipa serta peralatan lainnya.
"Untuk di wilayah Sungai Selan kembali kita amankan 1 orang pelaku non TO a.n RD, umur 34 tahun, alamat Dusun Munggu Kec. Sungai Selan yang bersangkutan diamankan karena melakukan aktivitas tambang tanpa ijin di lokasi Sungai gelang Desa Munggu," sebutnya.
BACA JUGA:Pantai Sumur 7 Jadi Aksi Bersih Pantai Polres Bateng
Pelaku dan barang bukti masing - masing kita amankan di Polres Bangka Tengah guna proses penyidikan dan masing - masing dari pelaku juga kita kenakan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000," tandasnya. (*)
BACA JUGA:Miliki Dedikasi dan Loyalitas Tinggi, Sejumlah Personil Polres Bateng Terima Penghargaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: