Ops Peti Menumbing, Polres Bateng Ungkap 5 Perkara Tambang Ilegal dengan 7 Tersangka

Ops Peti Menumbing, Polres Bateng Ungkap 5 Perkara Tambang Ilegal dengan 7 Tersangka

Ipda Edman Furqon --Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Lima perkara dengan tujuh tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (Non TO) berhasil ditangani Polres Bangka Tengah selama pelaksanaan Operasi Peti Menumbing, sejak tanggal 1 hingga 12 Agustus 2023.

Selama 12 hari pelaksanaan Ops Peti tersebut, Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap atau menangani 5 laporan polisi dan menetapkan 7 tersangka yang diantaranya 2 tersangka merupakan target operasi dan 5 tersangka lainnya merupakan non target operasi.

BACA JUGA:Miliki Dedikasi dan Loyalitas Tinggi, Sejumlah Personil Polres Bateng Terima Penghargaan

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas Ipda Edman Furqon, SH mengungkapkan perihal keberhasilan Polres Bangka Tengah mengungkap 5 perkara yang terkait pertambangan ilegal dan menetapkan 7 orang tersangka. 

"Selama 12 hari Ops Peti, Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 5 perkara yang terkait dengan tindak pidana pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkapnya, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA:Kesulitan Air Bersih, Polres Bateng Kerahkan Water Canon Kepada Warga Penyak

Dikatakan Ipda Furqon, untuk 2 tersangka yang sudah ditetapkan merupakan target operasi yang diantaranya 1 TKP di Kecematan Sungai Selan dan 1 TKP lagi berasal dari Kecamatan Koba.

"Tersangka yang merupakan TO atas nama RN (34 tahun), warga Dusun Munggu, Kecamatan Sungai Selan diamankan tanggal 1 Agustus terkait aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan daerah aliran Sungai Rasau Desa Lampur," tuturnya.

BACA JUGA:75 Tahun Polwan, Polres Bangka Tengah Gelar Polwan Goes To School

"Sementara 1 TO diamankan 1 hari berikutnya atas nama SM (43 tahun), warga, warga Kelurahan Padang Mulia Koba, yang bersangkutan diamankan karena aktivitas tambang tanpa izin di aliran sungai kawasan Merbuk eks PT. Kobatin," tambahnya.

Ia menuturkan, dari kedua tangan pelaku ini diamankan peralatan tambang seperti pipa, selang, mesin TI jenis gerbok, mesin pompa, serta selang monitor.

BACA JUGA:Evaluasi Mutu Alat Komunikasi Jelang Pemilu 2024, Puslitbang Polri Sambangi Polres Bateng

Selanjutnya diungkap oleh Kasi Humas untuk tersangka lainnya yang merupakan non TO ada 5 orang, dimana 3 diantaranya diamankan terkait penambangan tanpa izin di kawasan eks tambang PT. Kobatin dan 2 diantaranya merupakan hasil penindakan Polsek Sungai Selan dan Polsek Simpang Katis.

"3 orang yang diamankan terkait aktivitas penambangan tanpa izin dikawasan Pal Besi eks tambang PT. Kobatin diantaranya AS (43 tahun), alamat Desa Nibung, kemudian ZM (43 tahun), alamat Desa Nibung serta RZ, umur 57 tahun, alamat Desa Nibung, ketiga orang ini merupakan masih satu rangkaian di TKP yang sama yaitu tambang Pal Besi, ke 3 pelaku ini diamankan pada tanggal 2 Agustus 2023," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: