Antam Bukan Lagi BUMN? Akankah Ridwan Djamaluddin Terjerat Tipikor?

Antam Bukan Lagi BUMN? Akankah Ridwan Djamaluddin Terjerat Tipikor?

Mantan Dirjend Minerba dan Mantan Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin--

BABELPOS.ID.- Terjeratnya mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang juga mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Ridwan Djamaluddin, adalah terkait kasus pertambangan dengan peran diduga menyederhanakan aspek penilaian RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Akibatnya, ada perusahan tambang mendapatkan kuota pertambangan ore nikel tahun 2022.  Padahal perusahaan tersebut tak memiliki deposit nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).  Tidak tanggung-tanggung, kuota pertambangan yang diperoleh dikatakan mencapai 1,5 juta metrik ton. Dengan dugaan kerugian negara akibat kebijakan itu, mencapai Rp 5,7 Trilun.

BACA JUGA:Tersangka di Kejagung, di KPK Ridwan Djamaluddin Ditunggu Kasus Tukin?

Lebih jelasnya, kerugian itu akibat RKAB yang dikeluarkan digunakan atau menjadi 'dokter' alias 'Dokumen Terbang' ke beberapa perusahaan lainnya untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB.

Terlepas dari itu semua, beberapa pihak justru mempertanyakan jika Ridwan Djamaluddin terjerat Tipikor karena kebijakannya.  Soalnya, status PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sendiri bukan lagi BUMN, melainkan anak perusahaan PT Inalum (selaku holding BUMN Pertambangan).

BACA JUGA:Ridwan Djamaluddin Dijerat 'Dokumen Terbang'. Semestinya Tanggungjawab PT KKP?

Untuk diketahui, Holding BUMN Industri Pertambangan resmi dibentuk di Jakarta pada (27/11/2017).  Dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi induk perusahaan (holding) BUMN Industri Pertambangan, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, menjadi anak perusahaan (anggota holding).  --terakhir disusul PT Freeport--.  

Dengan kebijakan ini, seluruh saham pemerintah yang ada di perusahaan-perusahaan tambang itu dialihkan ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai Holding BUMN Tambang. Holding itu sendiri adalah perusahaan induk yang saat ini dipegang Inalum.

BACA JUGA: Ini Penyebab Ridwan Djamaluddin Terjerat. Ada Dokumen Terbang Juga

Dan itu berarti pula, perusahaan-perusahaan itu bukan lagi BUMN, tapi menjadi anak perusahaan PT Inalum.  

Hanya saja, meski status BUMN luntur, ketiga eks BUMN tersebut masih tunduk dalam aturan BUMN. Sebab pemerintah masih memegang saham seri A atau saham dwi warna.  Saham merah putih yang dimiliki langsung pemerintah yang memiliki hak veto terhadap keputusan RUPS. Sehingga sebenarnya walau berubah status menjadi anak perusahaan, pengelolannya tetap sama seperti BUMN.

Dan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA tetap diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna.

BACA JUGA:Di Balik Rompi Pink Mantan Pj Gubernur Babel/Mantan Dirjend Minerba, Ridwan Djamaluddin

Mereka juga masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: