Ini Penyebab Ridwan Djamaluddin Terjerat. Ada Dokumen Terbang Juga

 Ini Penyebab Ridwan Djamaluddin Terjerat. Ada Dokumen Terbang Juga

--

BABELPOS.ID.- Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, terjeratnya mantan Dirjend Minerba kementerian ESDM RI, Ridwan Djamaluddin dalam kasus 

nikel di Sulawesi tenggara (Sultra) sebagai tersangka adalah terkait dalam kasus dugaan korupsi yang diusut oleh Kejati Sultra.

"Terkait dengan perkara di Kejati Sultra yang sampai saat ini sudah tetapkan tersangka 10 orang. Yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka, atas nama RJ (Ridwan Djamaluddiun) yaitu mantan Dirjen Minerba di ESDM. Kedua, atas nama HJ selaku Subkoordinasi RAAB Kementerian ESDM," demikian penegasan Ketut Sumedana di hari Ridwan ditahan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/8) lalu.

BACA JUGA: Ridwan Djamaluddin, Gebrak-Gebrak di Babel, Terjerat di Sulawesi

Apa peran Ridwan sehingga terjerat dalam Tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 T itu?

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," 

Kementerian ESDM melalui Dirjend Minerba merupakan pihak yang memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut.

Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

BACA JUGA:Ridwan Djamaluddin: Dari Posisi Penting ke Posisi 'Genting'

PH Dirut KKP Membantah

Di sisi lain, Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) berinisial AA melalui pengacaranya, Aloys Ferdinand membantah kabar yang menyebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 75 miliar dari kliennya. 

Uang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan Penyitaan atas 11 lembar Rekening Koran dari 11 Rekening milik PT. KKP dan Pribadi dari Tersangka AA selain dari itu tidak ada,"ujar Aloys di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: