Nah Lho! Promosi Link Judi Slot di Story IG, Pemuda Ini Diciduk Buser Naga

Nah Lho! Promosi Link Judi Slot di Story IG, Pemuda Ini Diciduk Buser Naga

Pelaku saat digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang.-Agus-

"Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Evry. 

BACA JUGA:Terjebak Judi, Pria di Sungailiat Ini Tipu Konter Hingga Bobol Warkop

Karena itu, Mantan Kabag Ops Polres Bangka Barat ini meminta masyarakat untuk tidak asal mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana.

Apalagi dikatakannya, masyarakat yang kedapatan mempromosikan judi online bisa dipidana dengan ancaman selama 6 tahun. 

"Jadi perlu hati-hati, karena judi merupakan pelanggaran tindak pidana. Bahkan pihak yang membuat aplikasi tersebut bisa dikenakan pidana tambahan dalam ancaman pidananya," terangnya. 

BACA JUGA:Bulan Puasa, Enam Warga Tempilang Ini Diciduk Polisi Karena Berjudi

Evry menambahkan, judi online sudah didesain menguntungkan bandar yang membuat permainannya. Sementara orang yang mencoba bermain bakal merugi dan tidak pernah mendapat keuntungan. 

"Maka dari itu masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana. Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan, sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut," tandas Evry.(*)

BACA JUGA:Rumah Judi di Air Mawar Digerebek Buser Naga, Amankan Pemilik & Empat Pemain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: