Terjebak Judi, Pria di Sungailiat Ini Tipu Konter Hingga Bobol Warkop

Terjebak Judi, Pria di Sungailiat Ini Tipu Konter Hingga Bobol Warkop

Pelaku Ed beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Terlilit hutang karena asik berjudi, seorang pria di SUNGAILIAT MRP alias Ed (26) melakukan penipuan dengan modus top up akun dompet digital Dana. Setelah diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Ed rupanya terkait juga pembobolan warkop Kangen Kopi SUNGAILIAT

Penangkapan Ed dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi pada Kamis (27/4) ketika sedang berada di kediamannya. Warga Jalan Raya Kelurahan Bukitbetung Kecamatan Sungailiat ini pun tak mengelak atas penipuan top up akun Dana yang dilakukannya. 

"Iya Pak, saya ada top up Dana di konter dekat perumahan Griya Arwana. Abis top up tiga juta. Abis diisi orang konter ku pergi pura-pura dompet ketinggalan," kata Ed ketika usai diamankan. 

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pelaku yang Terlibat Curanmor di Taman Kota

Ed lalu menggunakan uang tersebut untuk membayar utang judi Chip Domino. Perbuatan yang sama juga sempat ia lakukan pada dua konter di Jalan Pemuda Sungailiat, dan konter di Kampung Baru Limbang Jaya Sungailiat. Hanya saja untuk dua konter tersebut korban mengenalinya dan langsung mendatangi kediamannya 

"Dua konter orang e kenal kek ku pak. Die datang ke rumah ku. Abis tu orang tua ku nyelesaikan e," sebut Ed. 

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Dua Pria Pelaku Pengeroyokan di THM

Ia pun sempat melakukan pencurian di warkop Kangen Kopi Sungailiat yang berhasil mengambil tiga buah tabung gas 3kg dan uang senilai ratusan ribu rupiah.

Pencuriannya di warkop tersebut terbongkar setelah polisi membuka rekaman kamera pengawas dan mendapat gambar identik pelaku pembobolannya yang tak lain adalah Ed. 

BACA JUGA:Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit, Tim Kelambit Ditantang dengan Sajam

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan Ed selain melakukan penipuan, juga terbukti melakukan pencurian.

Aksi penipuan top up dana terjadi pada Rabu (24/4) lalu. Sedangkan pencurian di warkop terjadi beberapa bulan yang lalu. 

BACA JUGA:Bobol 15 Rumah dan Warung, Dua Remaja Diciduk Tim Kelambit Polres Bangka

Dari hasil tangkapan terhadap tersangka Ed polisi mengamankan barang bukti berupa gawai, motor untuk beraksi, tabung gas, helm dan pakaian saaat aksi pencurian Ed. Saat ini Ed harus mendekan di sel Mapolres Bangka akibat perbuatannya yang diduga melanggar pasal 363 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: