Kapolda DIY: Hasil Tes DNA, Korban itu Redho Mahasiswa UMY

 Kapolda DIY: Hasil Tes DNA, Korban itu Redho Mahasiswa UMY

Suwondo Nainggolan--

BABELPOS.ID.- Hasil tes DNA terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) korban mutilasi, Redho Tri Agustian, final.  Hal itu disampaikan oleh Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan pada hari ini, Senin (31/7).

Dalam keterangannya, Suwondo menyebut bahwa hasil tes DNA korban cocok atau identik dengan orang tua korban.

“Hasil DNA khususnya terkait dengan darah, itu sudah dilakukan dan sudah ada hasilnya itu ada, sama identik dengan orang tuanya. Kita kan patokannya itu ya," kata Suwondo.

BACA JUGA: Keluarga Redho Isi Penantian dengan Rutin Yasinan

Sementara itu, pada tersangka pelaku mutilasi yang sebelumnya menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Suwondo mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Waliyin dan RD sama-sama sadar dan tidak dalam pengaruh apapun saat melakukan mutilasi terhadap Redho. 

“Para tersangka melakukannya dalam kondisi sadar," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Redho Tri Agustian yang merupakan mahasiswa UMY telah menjadi korban mutilasi oleh Waliyin dan RD. potongan tubuh Redho dibuang di beberapa lokasi terpisah.

BACA JUGA: Stop Spekulasi, Presma UMY Minta Tuntaskan Motif Pembunuhan Redho

Dengan hasil ini, penantian Keluarga besar, Redho Tri Agustian (20), mahasiswa FH-UMY 2021,  asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dibunuh oleh Waliyin dan RD, segera berakhir.   Pihak keluarga akan membawa pulang jenazah korban.

Dalam kasus ini, sebelumnya, polisi sebenarnya sudah menemukan kecocokan antara sidik jari korban dengan rekaman sidik jari Redho yang dilaporkan hilang. Kecocokannya 99 persen.

Polisi juga menemukan beberapa benda di sekitar lokasi kejadian. Keluarga juga sudah menyatakan bahwa benda-benda itu milik Redho.

BACA JUGA:Fakta Baru dari UMY: Redho Korban Mutilasi Sedang Beasiswa Meneliti Perilaku LGBT

"Ada baju kaos, kemudian celana pendek, sandal gunung, dan oleh keluarga korban dipastikan barang tersebut merupakan barang milik pribadi korban," ujarnya.

Namun, untuk menyatakan identitas korban, polisi membutuhkan sebuah pembuktian secara scientific. Salah satunya melalui tes DNA yang juga ternyata identik.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: