Dua Pembunuh Redho Mahasiswa UMY Asal Pangkalpinang itu, Divonis Mati

Dua Pembunuh Redho Mahasiswa UMY Asal Pangkalpinang itu, Divonis Mati

Kedua Pelaku yang Divonis Mati Hari ini.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Dua pelaku pembunuh mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), masing-masing Waliyin dan Ridduan divonis mati!

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). Keduanya hadir langsung di persidangan dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Terdakwa didampingi tim penasehat hukum (PH). 

Sepanjang pembacaan vonis, keduanya hanya tertunduk mendengarkan. Sesekali menghadap majelis hakim yang sedang membacakan putusan hukum untuknya. Ruang sidang tampak ramai didatangi pengunjung yang penasaran dengan perkara keduanya. 

BACA JUGA:Kuatkan Diri, Keluarga Pantau Reka Ulang Pembunuhan Redho

Itu lantaran aksi Ridduan dan Waliyin sempat menjadi perhatian publik pada saat kejadian. Selain itu, kekejian yang dilakukan keduanya membuat banyak pengunjung penasaran vonis untuk keduanya. Majelis hakim terdiri dari Cahyono sebagai ketua dan Edy Hantono serta Hernawan sebagai anggota. 

Hakim Ketua Cahyono menolak nota pembelaan yang dilakukan oleh PH kedua terdakwa. Itu lantaran tidak bisa diterima secara logis sehingga dengan tegas ditolak. "Mengadili terdakwa satu Waliyin dan terdakwa dua Ridduan divonis mati," katanya.

Keduanya tampak berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim. Seusai sidang kedua terdakwa tampak berdiskusi dengan tim PH Sri Karyani. Atas putusan hakim melalui PH Waliyin dan Ridduan menyatakan pikir-pikir.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: