Inilah yang Terkorup Versi KPK: Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara...
--
Setidaknya, sebanyak 351 pejabat pelaksana telah menjadi tersangka korupsi di Tanah Air.
BACA JUGA:Pemprov. Babel Bersama KPK RI Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi
3. Lembaga legislatif
Di posisi ketiga diduduki oleh lembaga legislatif, yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KPK mencatat, hingga pertengahan tahun ini, sejumlah 344 anggota legislatif telah menjadi pelaku korupsi.
4. Gubernur, wali kota, dan bupati
Berdasarakan data KPK, wali kota, bupati, hingga gubernur masuk dalam daftar salah satu lembaga pemerintahan penyumbang korupsi terbanyak.
Khusus untuk gubernur, tercatat sebanyak 24 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Klarifikasi dari KPK, Harta Molen Sah!
5. Hakim
Hakim merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara hukum.
KPK mencatat, sebanyak 31 hakim telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang 2004 hingga pertengahan 2023.
6. Pengacara
Berdasarkan catatan lembaga antikorupsi Indonesia, total ada 18 orang pengacara yang pernah menjadi tersangka tindak pidana ini.
BACA JUGA:PJ Gubernur Suganda Lapor Maling Besar ke KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: