Faisal Ahli Hukum UBB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR

Faisal Ahli Hukum UBB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR

Kajati Babel cinderamata kepada Prof Bustami Rahman sebagai salah satu pembicara seminar.-Reza -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dr. Faisal Dosen hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) yang juga staf khusus Komisi Yudisial berpandangan agar rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset segera disahkan. Hanya dengan begitu menurutnya bisa mempermudah kerja institusi penegak hukum seperti Kejaksaan untuk optimal dalam merampas aset-aset setiap pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara dan ekonomi. Seperti kejahatan  korupsi, narkoba hingga perpajakan.  

Desakan ini disampaikan Faisal dalam seminar hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan tema: Optimalisasi Kewenangan  Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara. 

“Satu sisi kita bangga kinerja Kejaksaan yang telah banyak menyidik perkara-perkara seperti korupsi. Tapi di sisi lain masih belum optimal dalam pemulihan kerugian keuangan negara itu. Dalam artian lain tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Ini disebabkan oleh tidak disuportnya aturan untuk itu semua," katanya.

BACA JUGA:Jaksa Jaga Desa Basel, Kasi Penkum Kejati Babel: Hati-hati Gunakan Anggaran

Bilamana RUU perampasan aset telah menjadi undang-undang maka inilah yang menjadi landasan kuat Kejaksaan dalam merecovery kerugian keuangan negara itu. 

"Tidak sedikit, aset hasil tindak pidana masih tetap dapat dinikmati oleh si pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman. Maka dari itu idealnya perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan terutama seperti korupsi, perpajakan dan narkoba," jelasnya. 

BACA JUGA:Jaksa Jaga Desa, Kejati Babel Buka Layanan Hukum Bagi Kades di Bangka

Seminar ini juga sekaligus guna mendengar masukan-masukan masyarakat terutama dari ahli-ahli hukum. Guna memajukan dan mengembangkan lagi Kejaksaan RI selalu institusi penegakan hukum. 

"Masukan-masukan mereka selaku ademisi serta ahli hukum akan kita tampung. Ini tentunya akan menjadi masukan-masukan yang besar guna memajukan institusi kejaksaan kita," tambah Kajati Asep Maryono kepada babelpos.id.

BACA JUGA:Kejati Kep. Babel Tebar Manfaat, Gelar Sembako Murah untuk Masyarakat

Seminar ini juga menghadirkan pembicara Prof. Dr. Bustami Rahman guru besar Sosiologi UBB dan Prof. Dr.  Saparudin Guru besar Telkom Bandung. (*)

BACA JUGA:Silaturahmi ke Kejati Kep Babel, Pj Gubernur Kep. Babel: Kami Siap Berkoordinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: