Simpan 45 Bungkus Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Air Itam Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Simpan 45 Bungkus Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Air Itam Diciduk Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.-Agus -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Dua pemuda tersebut yakni Apri Ferdiansyah (20) dan Rere Alzoma (18). Keduanya merupakan warga Gang Hidayatussalikin Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

"Dari kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 45 bungkus siap edar atau seberat 14,48 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Kamis (13/7/2023). 

BACA JUGA:Pertengahan 2023, Narkotika Jadi Kasus Paling Menonjol di Bateng, Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Antoni mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB di depan Gereja GPK yang berada di Jalan Bedukang Dalam Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, tim menemukan sabu di pinggir jalan sebanyak satu paket yang dibungkus plastik bening ukuran kecil.

"Jadi ketika hendak dihampiri petugas, kedua pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke pinggir jalan. Saat kita tanyakan, keduanya mengaku sabu tersebut adalah benar milik mereka," tegas Antoni. 

BACA JUGA:Bawa Sabu Rp 100 Juta, Lolos di Tj Api-api dan Tanjung Kalian, Sampai Rumah Diciduk

Kendati sudah menemukan barang bukti, lanjut perwira balok tiga ini, tim masih menaruh curiga bahwa keduanya masih memiliki barang bukti lainnya. Dan benar saja, saat dilakukan pengembangan ke Jalan Lidah Tanah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pihaknya berhasil menemukan sabu sebanyak 44 paket yang dibungkus plastik bening ukuran kecil.

"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Antoni. 

BACA JUGA:Mimpi Mau Jadi Sultan, Buruh Harian Nekad Jual Sabu Paketan

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu potongan sedotan bewarna merah, satu unit handphone Realme warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu, satu unit handphone Vivo warna biru, 44 potongan sedotan bewarna dan satu bungkus plastik keresek warna hitam.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Antoni.(*)

BACA JUGA:Warga PGK Ini Tertangkap Saat Antar 60 Paket Sabu ke Bateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: