Pertengahan 2023, Narkotika Jadi Kasus Paling Menonjol di Bateng, Sabu dan Ganja Dimusnahkan
--
BABELPOS.ID, KOBA - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terdiri dari 26 perkara oleh Kejari Bangka Tengah menggambarkan kondisi penyalahgunaan narkotika di Bangka Tengah sangat memprihatinkan.
Diketahui, Kejari Bangka Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti yang amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana dan diantaranya 26 perkara kasus narkotika, serta 24 perkara tindak pidana umum.
Lebih lanjut, dari barang bukti 26 perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu (Metamfetamina) sebanyak 157 bungkus plastik bening dengan total 31,2 gram dan jenis ganja sebanyak 19 paket dengan total 654,67 gram, serta ada 4 unit handphone yang dimusnahkan.
BACA JUGA:Ke 4 Pekerja itu Mau Pindahkan Tiang XL. Tak Ada Perlengkapan Kerja? Kasat: Akan Panggil Semua
Sedangkan, untuk 24 perkara tindak pidana umum, Kejari Bateng memusnahkan 5 bilah senjata tajam, pakaian, tas, selang ulir, pipa dan, handphone
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Hussini mengatakan bahwa barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender hingga larut lalu dibuang ke selokan.
"Senjata tajam dipotong hingga tidak dapat dipergunakan lagi, handphone dihancurkan dengan menggunakan palu, serta barang bukti berupa pakaian dari perkara Perlindungan Anak dan Asusila dibakar," ujarnya, Rabu (12/7/2023).
"Kita tidak ingin ada penyalahgunaan dan untuk apakah ada peningkatan kasus dengan tahun kemarin, baru bisa kita lihat Desember nanti," tambahnya.
Ia mengakui, bahwa kasus yang paling menonjol di Bangka Tengah yakni narkotika dan urusan perkara ini melibatkan Polres Bangka Tengah maupun Pangkalpinang, bahkan Polda Babel.
BACA JUGA: Sudah Mulai Banyak Ide Viralkan Jalan Rusak. Ini Contohnya Video Pak Kades dari Bengkulu Tengah
"Dari Polda memang ada yang dilimpahkan ke Bateng, karena lokus kasusnya di Bateng," imbuhya.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang mencapai 26 perkara juga mendapat tanggapan khusus, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
"Ini pembelajaran bagi masyarakat Bangka Tengah untuk setiap peristiwa buruk yang terjadi, agar tidak terulang kembali. Ini juga menunjukkan kepada kita bahwa hukum harus ditegakkan, agar rasa keadilan di masyarakat tetap ada," ujarnya.
Ia pun mengapresiasi, Kejari Bateng yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana.
Lebih lanjut, Algafry juga merasa prihatin dengan kasus narkoba di wilayahnya
"Saya mengakui beberapa bulan pertama di tahun 2023 ini berkaitan dengan kasus narkoba memang mengkhawatirkan, apalagi Bangka Tengah ini posisinya ada di tengah, antara Bangka Selatan dan Pangkalpinang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: