Pakai PH, Kades Permis dan Rajik Bantah Pungli Rp250 Ribu dan Backup Tambang Ilegal

Pakai PH, Kades Permis dan Rajik Bantah Pungli Rp250 Ribu dan Backup Tambang Ilegal

--

BABELPOS.ID.- Heboh di sejumlah media terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan membackup penambangan pasir timah ilegal di laut Pulau Pemain Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), tampaknya membuat Kepala Desa (Kades) Rajik dan Kades Permis tak nyaman dan akhirnya buka suara.  

Dengan menggunakan Kuasa Hukum (PH), Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, CTL, Kades Ruslan dan Kades Permis, Yuspongo menegaskan bahwa tuduhan dan dugaan narasumber dalam pemberitaan media-media online tersebut adalah tidak benar.

Dalam Hak Jawab dan Klarifikasi yang diterima redaksi media ini, kedua kades di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan tersebut menerangkan, tuduhan pungli sebesar Rp250 ribu per ponton isap produksi (PIP) perminggu dari aktivitas penambangan ilegal di laut Pulau Pemain kepada pihaknya, kemudian dugaan membackingi penambangan serta membeli pasir timah milik penambang merupakan fitnah dan tidak benar.

BACA JUGA:Adanya Aliran Uang ke Pemdes Rajik, Ruslan: Bukan Paksaan? 

"Kami ingin mengklarifikasi dan memberikan Hak Jawab bahwa kedua klien kami yakni Bapak Ruslan dan Yuspongo selaku Kades Rajik dan Permis tidak pernah membackup aktivitas penambangan pasir timah ilegal maupun legal di wilayah Desa Rajik dan Desa Permis. Termasuk dalam penambangan pasir timah ponton isap produksi di laut Pulau Pemain Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba sebagaimana diberitakan beberapa media," kata Agus Hendrayadi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, Kades Rajik dan Kades Permis tidak pernah memungut, meminta, dan atau menerima uang sebesar Rp250.000,- dari para penambang per ponton per minggu terkait penambangan itu. 

Namun, kedua kades ini telah mengklarifikasi kepada aparatur desa yang disebutkan dalam pemberitaan dan diterbitkan fotonya dari cuplikan rekaman video saat diberikan uang oleh oknum penambang seperti dimuat dalam berita-berita, dan didapat keterangan bahwa uang tersebut bukan pungutan liar (pungli). Akan tetapi uang sumbangan sukarela para penambang kepada masyarakat desa.

BACA JUGA:Aik Bakung di Rajik, Ini Curhat Warga ke Bupati Riza

"Uang itu diberikan penambang secara suka rela untuk keperluan membantu warga yang sakit dan meninggal dunia, membeli lampu-lampu masjid dan jalan, membuat lapangan volly, pembersihan jalan kuburan serta pelebaran sungai karena sebelumnya warga mengeluh sering banjir bila musim hujan," papar Agus.

"Menurut keterangan aparatur desa dari kedua klien kami, uang sumbangan suka rela tersebut pun bukan sengaja dipungut, melainkan aparatur desa diminta oleh para penambang yang ingin membantu desa untuk mengambil sumbangan ke rumah-rumah penambang karena mereka bersepakat agar sumbangan itu dikumpulkan oleh pihak desa guna keperluan-keperluan warga desa," tambahnya.

Dan dari keterangan aparatur desa pula, terkait sumbangan sukarela dimaksud kata Agus tidak pernah ditentukan besaran nominalnya. Karena faktanya ada penambang yang menyumbang Rp50 ribu, Rp100 ribu per minggu bahkan terkadang ada yang menyumbang lebih dari Rp250 ribu. 

BACA JUGA:Desa Rajik & Permis Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Zakat

"Ada juga penambang yang tidak memberikan sumbangan ketika hasil penambangan timahnya sedikit atau tidak membuahkan hasil. Ada pula yang tambangnya dapat banyak tidak mau menyumbang. Dan hingga kini, seluruh data list sumbangan suka rela dari para penambang yang bervariasi besarannya tersebut, berikut biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan warga desa itu masih ada diarsipkan oleh aparatur desa," ujar Agus.

Kedua kades juga membantah tuduhan yang menyebutkan pungli oleh aparatur desa kepada para penambang sudah berjalan sekitar 3 bulan. Karena menurut aparatur desa, sumbangan sukarela dari penambang tersebut baru berjalan satu bulan dengan hasil sumbangan telah digunakan untuk membeli lampu-lampu masjid dan tiang-tiang lampu jalan desa, santunan masyarakat sakit dan meninggal dunia, membuat lapangan volly, mengeruk sungai dan lain sebagainya baik di Desa Rajik maupun Desa Permis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: