Pakai PH, Kades Permis dan Rajik Bantah Pungli Rp250 Ribu dan Backup Tambang Ilegal
![Pakai PH, Kades Permis dan Rajik Bantah Pungli Rp250 Ribu dan Backup Tambang Ilegal](https://babelpos.disway.id/upload/26d62bfd65f884af952d42a7520af143.jpg)
--
Demikian pula terhadap fitnah yang mengatakan kedua kades membekingi penambangan pasir timah di laut Pulau Pemain yang sudah beroperasi selama 3 tahun, ikut dibantah.
"Karena senyatanya kedua klien kami baru menjabat sebagai kepala desa setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Bangka Selatan untuk periode 2022-2028 pada 20 Januari tahun 2022 atau baru 16 bulan menjabat. Sehingga, sebelum menjabat sebagai kepala desa pun, aktivitas penambangan tersebut sudah lebih dulu ada. Jadi tuduhan dan dugaan-dugaan itu sangat tidak benar," tegas Agus.
BACA JUGA:Yakesma Babel Salurkan 3 Program di Wisuda Santri Ponpes Darussalam Rajik
Pengacara yang juga dosen hukum di Universitas Pertiba Pangkalpinang ini mengatakan, Kades Rajik dan Permis menyebutkan tidak benar pernyataan narasumber berita yang menuduh mereka membeli pasir timah hasil penambangan.
"Menurut klien kami Ruslan, timah hasil cantingan penjaga malam milik warga berinisial Hen (nara sumber berita) yang diperolehnya dari penambang tersebut dijual kepada dirinya karena Hen mencicil hutang kepada kades, jadi bukan membeli timah-timah tersebut," tukas Agus.
Diakuinya, sejak kisruh di desa mereka muncul terkait hal itu, Kades Rajik dan Permis telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian menghentikan kegiatan penambangan di laut Pulau Pemain. Dan kini, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berhenti.
"Terhadap tuduhan atau fitnah oleh sumber-sumber yang tidak bertanggungjawab sehingga menyudutkan dan merugikan klien kami Ruslan dan Yuspongo, maka kami mempertimbangkannya untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut," pungkas Agus.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: