Sesuai Petunjuk Jaksa, Aming Penggebuk Mantan Istri Harus Diobservasi Kejiwaan

 Sesuai Petunjuk Jaksa, Aming Penggebuk Mantan Istri Harus Diobservasi Kejiwaan

Aming Masih di Sel Polresta. Novi Saat Cerita ke Wartawan.t --

BABELPOS.ID.- Kasus penganiayaan mantan istri oleh pelaku Hotman aias Aming 88, mulai memasuki babak baru.  Saat ini penyidik Polresta diminta melengkapi berkas dengan memeriksa psikis atau kejiwaan tersangka.

Kasus tersebut kini bergulir ke jaksa penuntut umum, namun Kejaksaan Negeri Pangkalpinang masih menyatakan P19. 

BACA JUGA:Pintu Damai Tertutup, Aming Tetap Disel

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Evri Susanto, dalam P19 jaksa penuntut telah memberikan petunjuk agar tersangka dilakukan observasi psikis dan kejiwaan. Oleh karena itu penyidik akan segera membawa Aming ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat.

“Jadi untuk melengkapi petunjuk jaksanya nanti penyidiknya akan mengobservasi tersangka ke RSJ. Jadi kalau sampai tersangka kesana bukan berarti lepas dari sel, tapi pembantaran demi kepentingan observasi. Namun tetap dalam pengawasan ketat petugas saat di RSJ,” kata Evri wanti-wanti.

BACA JUGA:Aming Disel, Novi Masih di Gips, ''Tak Ada Maaf Buat Sang Mantan..''

“Bagi penyidik sendiri prinsipnya ingin secepatnya kasus ini P21. Untuk apa nunggu lama-lama. agar segera sidang dan dapat kepastian hukumnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, penganiayaan dilakukan Aming terjadi Kamis (4/5) jelang Subuh terhadap Robiah alias Novi mantan istrinya.  

BACA JUGA:Tak Ada Beban Sel Aming 88

Akibatnya kini, Aming harus mendekam di sel Polresta karena dilaporkan sang mantan tanpa peluang untuk berdamai.

Novi mantan Aming menyatakan, penganiayaan dari mantan suami yang sudah menikahinya 19 tahun dan memberikan dua anak tersebut, terjadi Mei 2023 lalu.  Sementara, 

perceraian resmi di Pengadilan Agama Pangkalpinang pada Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Usai Gebuk Mantan Istri, Aming Masuk RSJ? Tadi Malam Masuk Sel

Menurut Novi, itulah kemudian membuat Aming -mantan suami- tidak terima dan malah naik pitam.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: