Nah! Terkait Tipikor Timah, Kejagung Periksa STY

Nah! Terkait Tipikor Timah, Kejagung Periksa STY

Smelter RBT yang Disegel Kejagung Hari ini.-Dok-

MASIH, Senin 22 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

1.STY selaku CPI PT Timah Tbk.

2.SR selaku CPI PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Terjerat Tipikor Timah, Kejagung Telusuri Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum RI, Ketut Sumedana.

Selain itu, masih di hari yang sama, dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

BACA JUGA:Masih Ada Senyum, Sandra Dewi Sedang Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Sebelumnya, Tim Kejagung juga menyita 4 smelter di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang.  Ini tampak dari tulisan spanduk merah yang terpasang di dalam halaman smelter.

Inti pesan dalam spanduk yakni: Tanah dan  bangunan  telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: