Tak Ada Beban Sel Aming 88

Tak Ada Beban Sel Aming 88

Kompol Evri Susanto--

PENYIDIK penyidik Reskrim Polres Pangkalpinang menyatakan, penahanan terhadap Hotman als Aming sang bos 88 pada Rabu malam (18/5) tak ada beban apapun. 

Menginigat perkara yang menjerat bos toko mainan itu murni merupakan tindak pidana penganiayaan. 

“Karena bukti atas tindak pidanya sudah terang, dimana penyidik telah memperoleh bukti-buktinya. Mulai dari visum korban hingga saksi-saksi sudah lengkap. Maka dari itu kita tegas, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasat Serse Kompol Evri Susanto kepada harian ini kemarin sore.

Saat ini dikatakanya, Aming telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang. 

“Penahanan yang kita lakukan tentunya sebagai wujud serius kita menanganinya. Tak ada main-main penyidik kita, mereka bekerja secara profesional. Kita tidak melihat siapa latar belakang tersangka. Bagi kita siapa pun kalau terbukti bersalah hukum harus ditegakan,” tegasnya.  

Aming dijerat dengan pasal 351  ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Beberapa hari sebelumnya,  Aming sempat memainkan drama masuk rumah sakit jiwa (RSJ). Dimana Aming setelah selesai pemeriksaan awal langsung memilih mendekam di Rumah Sakit Jiwa Sungailiat (RSJ).  Entah apa maksud Aming memilih RSJ ketimbang menyelesaikan persoalan hukum dengan mantan istri yang tak lain Robiah als Novi.

Akibat adanya drama sedikit sempat membuat polisi repot karena harus mendampingi pihak keluarga guna menjemput Aming di RSJ pada Rabu siang. Guna diperiksa serta dilakukan penahanan itu.

Novi sang mantan, mengatakan penganiayaan terjadi tanggal 4 Mei 2023. TKP penganiayaan sendiri di kontrakan kawasan jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 kelurahan Taman Bunga, Gerunggang,  Aming menurutnya menggunakan sepeda motor mendatangi kontrakanya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: