Bancakan Tipikor Duit LPDB, Modusnya Pakai Ubi Kasesa?

Bancakan Tipikor Duit LPDB, Modusnya Pakai Ubi Kasesa?

Para Tersangka Al Mustar dan Riduan yang Ditampilkan Penyidik di Samping Kendaraan yang Diduga Hasil Korupsi dan Pencucian Uang Atas Dana LPDB untuk Kegiatan Penanaman Ubi Kasesa.--

“Lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang  Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah ) tersebut,” ungkap Yan.

Sementara itu peran dari tersangka Kurniatiyah Hanom (mantan Kacab BPRS Muntok) adalah sebagai eksekutor. Yakni mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000.

“Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka Almustar dan tersangka Riduan itu. Sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukanya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 s.d Rp 55.000.000,” sebut jenderal bintang 2 di pundak.

Cuci Uang

Terungkap juga ternyata total kucuran LPDB kepada pihak BPRS Bangka Belitung untuk kegiatan ubi kasesa adalah  adalah Rp 10 milyar. Ternyata uang tersebut dikelolah oleh BPRS cabang Muntok, Bangka Barat. Serta disalurkan kepada 30 orang nasabah sebesar  Rp 7.025.000.000.  

Pihak Polda sendiri kemudian tidak saja menyidik sebatas pidana korupsi melainkan juga tindak pidana pencucian uang. “Total uang tunai yang berhasil disita baru sebesar Rp 595.449.825,” sebutnya.

Oleh karenanya untuk menutupi kerugian negara yang total lost itu penyidik kemudian menyita harta benda para tersangka yang berupa: 2 unit mobil yakni Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018 dan Toyota Rush warna putih tahun 2011. 

1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam nomor tahun 2018. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018. 

Sementara itu barang bukti yang disita di antaranya 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS. Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah. 31 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah atau SP3AT.

Pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.  Dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000  dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Lalu dilapisi dengan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: