Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Belitung Timur

Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Belitung Timur

Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung membuka dan memimpin rapat yang dilaksanakan melalui daring bertempat di Kantor Wilayah (Zoom Meeting), Kamis (11/09/25).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Ranperda dan 3 (tiga) Ranperkada Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring bertempat di Kantor Wilayah (Zoom Meeting), Kamis (11/09/25).

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf:

- Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah;

- Ranperda tentang Strategi Promosi Penanaman Modal;

- Ranperbup tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko;

- Ranperbup tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; dan

- Ranperbup tentang Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Profiling dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum

Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung membuka dan memimpin rapat yang dilaksanakan melalui daring, beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas sinergi dan kerja sama dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Ranperda dan Ranperkada, sehingga seluruh regulasi yang disusun kami harapkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi dan Konsultasi BAPEMPERDA DPRD Kab. Bangka

Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pengharmonisasian merupakan salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menutup sambutannya, ia mengharapkan melalui rapat pembahasan pada hari ini hasil Raperda/Raperkada secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Profiling dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Ida Lismawati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi, sehingga seluruh produk hukum yang dibentuk oleh Pemda Belitung Timur tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: