Pengembangan Perkara Ubi Kasesa, Kejaksaan Tahan Helli Yuda

Pengembangan Perkara Ubi Kasesa, Kejaksaan Tahan Helli Yuda

Helli Yuda (tengah) saat menjalani penahanan Kejati Babel.-Reza -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok tahun 2017 dengan merugikan Keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000. Penahanan kali ini terhadap mantan Direktur Helli Yuda.

Penahanan berlangsung pada Rabu sore (9/8) berdasar sprindik nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustusl 2023 atas nama Helli Yuda.

BACA JUGA:Karyawan BPRS Babel Ramai-ramai Divonis Penjara

Helli ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tuatunu untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:YH, Nasabah BPRS Babel KPO Sungailiat Ditahan Atas Dugaan Tipikor

"Penahanan ini atas pengembangan penyidikan yang sebelumnya juga sudah menahan satu tersangka berinisial YS. Perkara ini juga akan segera sidang dalam waktu dekat," kata Kasi Penkum Basuki Raharjo. (*)

BACA JUGA:Ini Calon Tersangka Dugaan Tipikor BPRS Sungailiat, Suami-Istri & Petinggi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: