Bancakan Tipikor Duit LPDB, Modusnya Pakai Ubi Kasesa?

Bancakan Tipikor Duit LPDB, Modusnya Pakai Ubi Kasesa?

Para Tersangka Al Mustar dan Riduan yang Ditampilkan Penyidik di Samping Kendaraan yang Diduga Hasil Korupsi dan Pencucian Uang Atas Dana LPDB untuk Kegiatan Penanaman Ubi Kasesa.--

SETELAH penyidikan lama, akhirnya perkara dugaan penyimpangan atas dana untuk pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas Bangka Selatan (Basel) dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) melalui Bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung 2017, dilanjutkan dengan penahanan dua dari total tiga tersangka.

Penyidik Tipikor Polda Bangka Belitung dalam keterangan pers kemarin siang menyatakan 2 tersangka yang ditahan itu yakni: Al Mustar als Aang als Batang (43) PNS di Dinas Kesehatan Bangka Selatan. 

Riduan merupakan mantan anggota DPRD Bangka Selatan 2 periode. Sedangkan satu tersangka lagi, Kurniatiyah Hanom mantan Kacab BPRS Muntok saat ini menjalani pidana di Lapas Tuatunu Pangkalpinang dalama kasus Tipikor yang berbeda.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra mengatakan kerugian negara dalam pusaran perkara adalah total lost. Yakni sebesar Rp 7.025.000.000. Adapun yang baru berhasil dipulihkan sebesar Rp 900 juta.

"Kedua tersangka bukan pihak BPRS namun satu orangnya lagi dari internal BPRS namun sudah ditahan di Lapas. Karena tersangkut kasus hukum di Kejaksaan," kata Kapolda Irjen Yan Sultra yang didampingi kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo dan Direktur Krimsus Kombes Djoko Julianto.

Berikut peruntukan uang hasil korupsi yang dikelola para tersangka dari paparan penyidik.  Terhadap uang yang diterima oleh tersangka Al Mustar dari uang 28 nasabah sebesar Rp 5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan  untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72.000.000.

"Kemudian digunakan untuk membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah," ungkap Yan.

Terhadap uang yang diterima tersangka Riduan sebesar Rp1.060.000.000 tunai dari 12 nasabah dan dari tersangka Al Mustar Rp 460.000.000  dengan total yang diterima tersangka Riduan Rp 1.520.000.000.

Kemudian dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Modus Operandi

Anggaran bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (LPDBKUMKM) tahun 2017. Pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra.

Selanjutnya dilakukan MoU dan perjanjian kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan itu.

Tahun 2017 tersangka Al Mustar bersama Riduan berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan tersebut. Adapun caranya dengan mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, akta nikah dari 30 orang petani di desa Air Gegas,  Bangka Selatan.

Adapun modus para tersangka itu –kepada para petani- dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-Cuma. Kemudian tersangka Al Mustar bersama  Riduan membuat SP3AT di kantor Kecamatan  Air Gegas atas nama petani tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: