Sidang Tipikor Yulianto Satin Cs. mau Bela Diri, Saksi Memet Kepepet

Sidang Tipikor Yulianto Satin Cs. mau Bela Diri, Saksi Memet Kepepet

--

BABELPOS.ID.-  Mantan Direktur Marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Memet Karyadi, terkesan mau 'cuci tangan' dalam kesaksiannya di sidang Tipikor pembiayaan petani ubi Kasesa Air Gegas bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh BPRS Bangka Belitung.

Memet dihadirkan selaku saksi untuk terdakwa masing-masing Yulianto Satin, Kurniatiyah Hanom, Ali Mustar, Riduan.

Akibat dari upayanya berkelit, akhirnya saksi Memet justru kepepet.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Ubi Kasesa. Petani: Nyesal Kami Tanda Tangan Kosong

Kesan pertama yang ia ingin munculkan bahwa dia dalam kasus itu bertindak pasif.  Ia mengaku tak dilibatkan secara langsung. Yang terlibat langsung disebutnya hanya Dirut Helli Yuda --masih dalam pemberkasan-- dan Pincab Muntok, Kurniatiyah Hanom.

Begitu juga dengan persetujuan atas usulan pembiayaan senilai Rp 250 juta untuk setiap petani. Dia mengklaim tidak melakukan persetujuan dalam rapat pembiayaan. 

Bahkan kehadiranya  di tanah lokasi penanaman ubi kasesa di Air Gegas, Bangka Selatan, bukan untuk survei melainkan hadir atas perintah Helli Yuda. 

Memet sangat percaya diri atas keteranganya itu. Namun dia akhirnya kepepet saat majelis hakim yang diketuai  Hirmawan Agung Wicaksono mengkonfrontir langsung dengan para terdakwa.

Kontan terdakwa Hanom -yang awal merasa terpojok- dengan lantang mengatakan kalau Memet Karyadi juga memiliki andil besar dalam melobi LPDB di Jakarta. 

BACA JUGA:Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?

“Saksi ini pernah bersama-sama saya ke LPDB di Jakarta. Jadi kalau dia gak terlibat itu tidak benar!” ungkap Hanom.

Begitu juga dengan pencairan Rp 250 juta untuk setiap petani menurut Hanom juga sudah atas persetujuan dari Memet (Selaku Direktur Marketing.red). 

“Saksi ini sebagai  komite tertinggi, karena Rp 250 juta itu harus ada persetujuan direktur marketing. Dia -Memet- juga meng-acc  usulan pembiayaan itu,” tegas Hanom lantang.

BACA JUGA:Dari Polda, Tipikor Ubi Kasesa Masuk Jaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: