3 Terdakwa Kasus BPRS Divonis Beda, Pemborong Yudi Harsah 6 Tahun

3 Terdakwa Kasus BPRS Divonis Beda, Pemborong Yudi Harsah 6 Tahun

Noviansyah--Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Majelis hakim PN Tipikor kota Pangkalpinang memvonis penjara berbeda terhadap 3 terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah PT BPRS Bangka Belitung pada kantor pusat operasi/ kantor cabang Sungailiat tahun 2009 sampai dengan 2011. 

Vonis penjara yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut: 

Yudi Harsah vonis 6 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2.456.500.000.000 dengan subsider 2 tahun dan 2 bulan penjara. Tidak cukup di situ dia juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bukan kurungan. 

BACA JUGA: Pemborong Yudi Harsah dan 2 Eks Karyawan BPRS Dituntut Penjara

Sementara itu 2 orang terdakwa dari pihak BPRS Bangka dapat vonis lebih ringan. Untung Lasmana vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara tanpa UP dan dikenakan denda senilai Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Truli Agus Sutianto vonis 2 tahun tanpa UP namun kena denda sama dengan 2 terdakwa di atas.

BACA JUGA:Karyawan BPRS Ramai-Ramai Divonis Penjara

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

BACA JUGA:Setelah Debitur BPRS Babel, Yudi Ditahan, Jaksa: Tiga Tersangka Dulu?

Kasi Pidsus Kejari Sungailiat, Noviansyah membenarkan vonis penjara tersebut. Menurutnya vonis ketiganya sedikit lebih ringan dari tuntutan.

"Atas vonis ini kita masih pikir-pikir apakah banding atau menerima. Kita pelajari dulu apa pertimbangan majelisnya," tukas mantan penyidik Pidsus Kejati Babel. (*)

BACA JUGA:Karyawan BPRS Babel Ramai-ramai Divonis Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: