Mangkir, Honorer DPM NAKERTRANS Babar Ini Ditetapkan Jadi DPO
Johan Ciptadi--Cahyo
BABELPOS.ID, MUNTOK - Tiga kali mangkir pemanggilan sebagai tersangka, AP alias BB, honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Bangka Barat (Babar) ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka Barat.
Diketahui AP terlibat kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus yang merugikan negara sebesar Rp. 5,6 Miliar.
BACA JUGA:Korupsi Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, Kajari: Kasus Mafia Tanah
Kasi Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi, mengatakan AP telah ditetapkan menjadi DPO sejak pertanggal 11 April 2023 lalu.
"Dari semenjak pemanggilan terakhir oleh penyidik seksi tindak pidana khusus, yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir oleh karena itu penyidik dibagian tindak pidana khusus sejak 11 April sudah menetapkan yang bersangkutan sebagia masuk daftar pencarian orang," ungkap Johan, Kamis (4/5/23).
BACA JUGA:Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi
Johan menyatakan pihak Kejari Babar juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung pada 13 April tahun 2023, bahwa AP berstatus dalam pencarian orang.
"Sudah ditetapkan tersangka kalau perannya sepanjang yang kita tahu bersama-sama dengan para tersangka lain, yang sudah ditahan dalam kegiatan di program tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat Tanah Transmigrasi di Desa Jebus, Begini Perkembangannya
Adapun dalam kasus tersebut Kejari Babar menetapkan enam tersangka yang mana empat orang berinisial ST sebagai Kepala Bidang, Transmigran (DPM Nakertrans), EP Kasi pengembangan pengawasan Transmigran, serta mantan Kepala Desa Jebus berinisial, HN dan AN mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat yang sudah dilakukan penahanan pada, Jum'at (24/3/23).
Sedangkan RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta EP merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigran ditahan pada Rabu (29/3/23). (*)
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: