Satres Narkoba Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu di Belinyu
Kedua pelaku saat digelandang ke Mapolres Bangka. .--Foto: ist
BABELPOS.ID, BELINYU – Satres Narkoba Polres Bangka menangkap dua pria yang diduga mengedar narkotika jenis sabu -sabu. Dua orang pria tersebut tertangkap di wilayah Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu dengan barang bukti sabu 3,12 gram.
Keduanya yang kini telah ditetapkan tersangka, Reza alias VNP (36), dan Alek (28), ditangkap Minggu (12/1) dini hari sekitar pukul 00.30. Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah rumah di Jl. Cut Nyak Dien, Kelir Air Jukung.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, menjelaskan tangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim menemukan dua pria yang mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Minarno, kepada wartawan, Senin (13/1).
BACA JUGA:Kakak Adik di Pangkalpinang Ngedar Sabu, Berakhir Begini
BACA JUGA:Remaja di Mentok Ini Ngedar Sabu, Transaksi Pakai Shareloc
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya, 1 plastik klip berukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 3,12 gram. Selain itu diamankan juga 1 kotak rokok merek Surya cokelat, 1 dompet bertuliskan nano spray, 1 potongan sedotan hitam, 1 ponsel Vivo biru, 1 ponsel Oppo A54 hitam dan 1 sepeda motor Yamaha Frego hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu, baik di atas meja maupun di sekitar kursi.
"Kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka," ujar Iptu Minarno.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam modus edar dilakukan dengan menawarkan dan menyerahkan sabu kepada pembeli.
BACA JUGA:Simpan 45 Paket Sabu Siap Edar, Warga Toboali Dicokok Polisi
BACA JUGA:Pemuda di Gabek Jual Sabu, Terancam Hukuman Segini
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo. pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iptu Minarno, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: