Kronologi Penangkapan Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta oleh Kejagung
Hendry Lie digiring Tim Pidsus Kejaksaan Agung. --Foto: ist
BABELPOS.ID – Sempat kabur ke Singapura, Hendry Lie akhirnya tertangkap Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/11).
Bos Sriwijaya Air itu ditangkap atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
Berikut kronologi penangkapan Hendry Lie berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan Hendry Lie ditangkap Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intelijen) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penangkapan terhadap Tersangka Hendry Lie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
"Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022," jelasnya.
BACA JUGA:Nah, Akhirnya Hendri Lie Ditangkap Juga
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dituntut Berbeda, Amir Syahbana Paling Berat
Dijelaskannya, sebelum dilakukannya penangkapan, Hendry Lie diperiksa sebagai saksi oleh Jam Pidsus pada tanggal 29 Februari 2024. Namun pasca pemeriksaan itu, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), Hendy Lie diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.
"Tim Penyidik Jam Pidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL (Hendry Lie - red), namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan," jelasnya.
Hendry Lie kemudian dicekal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Pada 16 April 2024, Hendry Lie ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Akhirnya, pada 18 November 2024, Tersangka Hendry Lie berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Singapura.
BACA JUGA:Temuan Ombudsman: 3 Faktor Ini Bikin Negara Rugi Rp279 Triliun dari Tata Niaga Sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: