Tidak Ada PHK Honorer di Pemkab Basel, Sekda : Kita Perjuangkan

Tidak Ada PHK Honorer di Pemkab Basel, Sekda : Kita Perjuangkan

Hepi Nuranda--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Adanya rencana penghapusan tenaga honorer mulai tahun 2025 ini serta  menyusul isu nasional terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer yang tengah diperjuangkan oleh pemerintah pusat dan daerah. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) memastikan pihaknya tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemkab Basel. 

BACA JUGA:Plt Staf Ahli Bangka: HIPMI Mampu Ciptakan Ekosistem Usaha

PLT Sekda Basel Hepi Nuranda mengatakan, Pihaknya memastikan bahwa Non ASN atau honorer yang tidak lulus dalam seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Basel tidak ada yang dirumahkan.

"Baik pemerintah pusat maupun daerah sedang berupaya melakukan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-undang ini mewajibkan penataan tenaga non ASN," ucapnya, Selasa (14/01).

BACA JUGA:Pernah Dikalahkan, Liverpool Waspadai Forest

Pemkab Basel bersama Pemda  se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat mengenai nasib tenaga non-ASN.

Hasil dari pertemuan itu, pemerintah pusat menginstruksikan agar pemerintah daerah tetap memperpanjang kontrak tenaga honorer pada tahun 2025.

BACA JUGA:6 Manfaat Makan Kurma Setiap Hari

Meski banyak tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dalam rekrutmen ASN kategori PPPK pihaknya telah menjamin tidak akan ada pemecatan massal.

Termasuk mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

Artinya Pemkab Basel tidak akan merumahkan tenaga honorer secara 100 persen, baik yang tidak masuk database, tidak lolos seleksi PPPK, maupun yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

BACA JUGA:Remaja di Mentok Ini Ngedar Sabu, Transaksi Pakai Shareloc

"Kami tidak akan merumahkan para pegawai tersebut, baik yang tidak masuk database, tidak lolos seleksi PPPK, maupun yang masa kerjanya kurang dari dua tahun," terang Hepi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: